AKPERSI Kepri Dukung Penuh Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Diskominfo
LENSAMAT.COM-Tanjungpinang//Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau atas langkah penegakan hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan layanan internet Tahun Anggaran 2023–2024 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, Senin (06/07/2026).
Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan, C.ILJ, menilai langkah tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
«"DPD AKPERSI Kepri memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang telah menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Diskominfo Kepri. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Fauzan.»
Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi pers. Oleh karena itu, AKPERSI Kepri mendorong agar proses penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh tanpa intervensi dari pihak mana pun.
«"Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jika nantinya berdasarkan proses hukum ditemukan adanya pihak yang bertanggung jawab, maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hak-haknya juga harus dihormati. Prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi," tegas Fauzan.»
Ia juga menegaskan bahwa insan pers memiliki peran strategis dalam mengawal jalannya penegakan hukum melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berlandaskan kode etik jurnalistik.
«"Pers adalah mitra strategis dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas. Kami mengajak seluruh media untuk terus menyajikan informasi yang faktual, berimbang, serta tidak menghakimi pihak mana pun sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," tambahnya.»
DPD AKPERSI Kepri berharap langkah yang dilakukan Kejati Kepri menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Kepulauan Riau serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
DPD AKPERSI Kepri menyatakan siap mendukung setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Sumber: DPD AKPERSI Kepri
(Red)