Gelper Circle 21 Kembali Beroperasi, Warga Pertanyakan Keberanian Wali Kota Dumai dan Aparat Menindak


LENSAMATA.COM – Dumai//Kembalinya beroperasi Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Circle 21 di Jalan Prof. Muhammad Yamin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat, kembali memantik polemik. Berada hanya beberapa meter dari Masjid Al-Falah, aktivitas tempat tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa Gelper yang pernah menuai penolakan justru kembali beroperasi tanpa penjelasan yang transparan kepada publik?

Sejumlah warga menilai pemerintah terkesan hanya saling melempar kewenangan, sementara aktivitas Gelper kembali berjalan seperti biasa,Rabu (14/07/2026).

Salah seorang jemaah Masjid Al-Falah, Imam, mengaku kecewa.

«"Kami heran dan kecewa. Kenapa tempat itu bisa buka lagi? Padahal sebelumnya sudah ada penolakan dari warga karena dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan. Apalagi lokasinya sangat dekat dengan rumah ibadah," katanya.»

Untuk memperoleh penjelasan, awak media mengonfirmasi Kepala Bidang Perizinan Kota Dumai, Andi.

Menurut Andi, izin operasional Gelper bukan menjadi kewenangan DPMPTSP Kota Dumai.

«"Izin Gelper itu dari Provinsi. Tidak ada melalui DPMPTSP Kota Dumai."»

Namun, penjelasan berikutnya justru menimbulkan pertanyaan baru. Andi menyebut Circle 21 kembali beroperasi karena didatangi beberapa warga dan Ketua RT yang meminta agar tempat tersebut dibuka kembali.

«"Karena kami didatangi beberapa warga dan RT. Mereka meminta agar Gelper tersebut dibuka kembali."»

Pernyataan itu memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.

Siapa warga yang dimaksud? RT yang mana? Apakah ada surat resmi, berita acara, atau rekomendasi tertulis sebagai dasar dibukanya kembali Gelper tersebut?

Ketika awak media meminta penjelasan lebih lanjut, Andi justru balik bertanya.

«"Masyarakat yang mana yang resah, Bang?"»

Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan publik dan justru memperbesar tanda tanya mengenai proses dibukanya kembali Circle 21.

Di tengah polemik ini, masyarakat berharap Wali Kota Dumai tidak hanya menjadi penonton. Sebagai kepala daerah, publik menunggu sikap yang jelas untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan keresahan sosial.

Aparat penegak hukum juga diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status operasional Gelper tersebut. Jika seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan hukum dan tidak mengandung unsur perjudian, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa tebang pilih.

Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana terhadap penyelenggaraan perjudian tanpa hak. Karena itu, transparansi mengenai legalitas operasional Circle 21 menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab kepada pengelola Circle 21, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Dumai, serta aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi demi memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.





(Rohim)