Ketua DPD LSM KPK-RI Kepri Akan Laporkan Dugaan Perambahan Hutan dan Perkebunan Sawit Tanpa Izin, Desak KLH Bertindak Tegas
LENSAMATA.COM-Tanjungpinang//Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau, Encek Taufik, menegaskan akan segera melaporkan dugaan perambahan kawasan hutan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang diduga tidak memiliki legalitas perizinan kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Kepulauan Riau,Rabu (08/07/2026).
Laporan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan LSM KPK-RI di sejumlah wilayah Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Dari hasil investigasi, ditemukan dugaan pembukaan dan pengelolaan lahan sawit dalam skala luas yang patut diduga belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
"Dari hasil investigasi kami, terdapat dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di beberapa desa yang belum dapat menunjukkan legalitas usaha maupun izin yang dipersyaratkan oleh pemerintah.
Karena itu, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau agar segera dilakukan pemeriksaan di lapangan," tegas Encek Taufik.
Menurutnya, dugaan aktivitas tersebut ditemukan di wilayah Desa Tinjul, Desa Sungai Raya, dan Desa Marok Tua. Pengelolaan lahan dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator, sementara masyarakat setempat disebut tidak pernah dilibatkan meskipun kegiatan tersebut mengatasnamakan perkebunan rakyat.
"Kalau benar ini perkebunan rakyat, mengapa masyarakat desa justru tidak dilibatkan? Jangan sampai istilah perkebunan rakyat hanya dijadikan tameng untuk menghindari kewajiban hukum," ujarnya.
LSM KPK-RI juga menerima informasi mengenai dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat dalam pembukaan lahan. Informasi tersebut akan turut disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Encek Taufik menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar, antara lain:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur kewajiban pelaku usaha perkebunan untuk memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan usaha perkebunan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta ancaman sanksi terhadap kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan ketentuannya, apabila nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kami meminta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau tidak tinggal diam. Turun langsung ke lapangan, periksa seluruh dokumen legalitas, pastikan status kawasan lahannya, dan apabila ditemukan pelanggaran, segera rekomendasikan penindakan kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai hutan rusak, lingkungan hancur, sementara negara dan masyarakat menjadi pihak yang dirugikan," tegasnya.
LSM KPK-RI juga mendesak Kepolisian, Kejaksaan, Gakkum Kehutanan, serta instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan perambahan kawasan hutan, dugaan penguasaan lahan tanpa izin, serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi apabila ditemukan bukti yang cukup.
"LSM KPK-RI akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum. Siapa pun yang merusak hutan, mengelola lahan tanpa izin, atau menyalahgunakan fasilitas negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tutup Encek Taufik.
(Red)