DPC AKPERSI Karimun Sah Terdaftar di Kesbangpol, Siap Bersinergi Membangun Pers Profesional


LENSAMATA.COM-Karimun//Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karimun resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karimun. Dengan terdaftarnya organisasi tersebut, keberadaan DPC AKPERSI Karimun kini memiliki pengakuan administratif sebagai organisasi pers yang sah di daerah,Kamis (30/07/2026).

Pendaftaran ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas organisasi sekaligus meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung kemajuan dunia pers di Kabupaten Karimun.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun (Andrianus Ginting) menyampaikan rasa syukur atas diterbitkannya bukti pendaftaran tersebut. Menurutnya, legalitas dari Kesbangpol menjadi dasar yang kuat bagi organisasi untuk menjalankan program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AKPERSI.

"Dengan telah resminya DPC AKPERSI Kabupaten Karimun terdaftar di Kesbangpol, kami berkomitmen untuk terus membangun organisasi yang profesional, berintegritas, dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Selain memperkuat eksistensi organisasi, DPC AKPERSI Kabupaten Karimun juga berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia para anggotanya melalui berbagai program pelatihan, pendidikan jurnalistik, serta penguatan kompetensi wartawan.

Ke depan, DPC AKPERSI Kabupaten Karimun berharap dapat terus menjalin kolaborasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan berbagai lembaga dalam menciptakan iklim pers yang sehat, profesional, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Terdaftarnya DPC AKPERSI Kabupaten Karimun di Kesbangpol menjadi bagian dari upaya organisasi dalam memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus mendukung terciptanya kemitraan yang harmonis antara insan pers dan pemerintah demi kemajuan Kabupaten Karimun. Pengakuan administratif melalui Kesbangpol merupakan bentuk legalitas yang lazim bagi organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan yang berlaku.





(Red)