Skandal Kuota Rokok Non-Cukai di BP Karimun: Kejati Kepri Tahan Dua Pejabat, Kerugian Negara Rp182 Miliar
LENSAMATA.COM-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (FTZ) BP Karimun periode 2016–2019. Dua di antaranya langsung ditahan,Kamis (28/08/2025).
Ketiga tersangka tersebut berinisial CA selaku Kepala BP Karimun (2016–2019), YI, dan DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di kawasan FTZ Karimun.
Para tersangka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tanpa dasar data valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai kebutuhan daerah. Tindakan itu melanggar berbagai ketentuan, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017, serta Surat Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri Nomor S-599/WBC.04/2017.
Akibat penetapan kuota yang tidak sesuai aturan, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan cukai, pajak rokok, dan PPN. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, kerugian negara ditaksir mencapai Rp182,97 miliar.
Penyidik Kejati Kepri telah menahan YI dan DA selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Sementara itu, CA tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menjelaskan, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejati Kepri untuk mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Kajati Kepri.
(Mn)
Posting Komentar untuk "Skandal Kuota Rokok Non-Cukai di BP Karimun: Kejati Kepri Tahan Dua Pejabat, Kerugian Negara Rp182 Miliar"