Praktik Sie Jie Masih Marak di Bintan, Aparat Jangan Tutup Mata
LENSAMATA.COM – Bintan, Praktik perjudian jenis Sie Jie atau tebak angka masih menjadi fenomena yang meresahkan, khususnya di wilayah Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Aktivitas ilegal ini diduga masih terus beroperasi secara sembunyi-sembunyi, baik secara manual maupun melalui jaringan daring (online).
Kondisi tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lemahnya penindakan dari aparat penegak hukum, yang menurutnya membuat para pelaku semakin leluasa menjalankan praktik perjudian tersebut.
“Aparat jangan tutup mata. Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa Sie Jie masih berjalan. Kalau ini terus dibiarkan, akan menjadi penyakit sosial yang semakin sulit diberantas,” ujarnya saat ditemui, Jumat (01/08/2025).
Ia juga menegaskan bahwa perjudian tak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi moral masyarakat, terutama generasi muda, serta mengancam kestabilan ekonomi keluarga.
Jelas Melanggar Hukum
Perlu diketahui, segala bentuk perjudian termasuk Sie Jie, dilarang keras dalam hukum Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam:
Pasal 303 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
“Setiap orang dilarang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Dengan dasar hukum yang jelas, masyarakat mendesak pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera bertindak tegas. Penutupan titik-titik praktik perjudian serta penindakan terhadap para pelaku dan bandar menjadi langkah yang dinilai mendesak.
“Masyarakat perlu dilindungi. Jika aparat membiarkan, artinya mereka juga membiarkan kerusakan sosial terjadi. Harus ada ketegasan dan transparansi dalam penindakan,” tegas warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bintan mengenai langkah konkret dalam upaya pemberantasan praktik perjudian Sie Jie di wilayah tersebut.
(Red)
Posting Komentar untuk "Praktik Sie Jie Masih Marak di Bintan, Aparat Jangan Tutup Mata"