Badan Kesbangpol Sumut Terima Laporan Keberadaan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI)

LENSAMATA.COM-Medan,Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara resmi menerima penyampaian laporan keberadaan organisasi DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Sumatera Utara,Kamis (21/08/2025)

Hal ini tertuang dalam surat resmi Kesbangpol Sumut Nomor 200.14.4/3951/Bakesbangpol/VIII/2025 yang ditujukan kepada Ketua Pengurus DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Sumut. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diajukan AKPERSI melalui surat keputusan pengesahan badan hukum AHU-0008557.AH.01.07.Tahun 2024 tanggal 5 September 2024.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Badan Kesbangpol Sumut, H. Musyono, ST, M.Si, disebutkan dua poin penting:

  1. Kesbangpol Sumut menerima laporan keberadaan organisasi DPD AKPERSI Sumut yang beralamat di Jl. Sudomo Sp. Mahoni No. 20 Lingkungan XII, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
  2. Surat korespondensi ini bukan dasar status terdaftar organisasi melainkan hanya sebagai tanggapan atas penyampaian laporan keberadaan organisasi di daerah.

Kesbangpol menegaskan bahwa status resmi terdaftar bagi sebuah organisasi kemasyarakatan hanya dapat ditentukan melalui dokumen pengesahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan diterimanya surat ini, DPD AKPERSI Sumut memiliki bukti penyampaian laporan keberadaan organisasi kepada pemerintah daerah, meskipun belum berfungsi sebagai dasar hukum untuk status resmi terdaftar.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh H. Musyono, ST, M.Si selaku Kepala Badan Kesbangpol Sumut dan dibubuhi stempel resmi instansi.



(Red)

Posting Komentar untuk "Badan Kesbangpol Sumut Terima Laporan Keberadaan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI)"