Tantang Aparat! Kades Pulau Medang Diduga Tilep Dana Desa Rp180 Juta
DPD LAMI Kepri Ultimatum: Kembalikan Uang Rakyat Sebelum Awal September 2025 atau Kami Kawal ke Meja Hukum
LENSAMATA.COM-Lingga,Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, diduga menggelapkan Dana Desa (DD) sebesar Rp180 juta. Mirisnya, hingga kini aparat penegak hukum belum menunjukkan langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Ketua DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepulauan Riau, Agus Ramdah, mengecam keras tindakan oknum kepala desa yang dianggap menyalahgunakan kewenangan. Ia mendesak kepolisian dan kejaksaan segera memanggil serta memeriksa yang bersangkutan.
“Kami minta pihak kepolisian atau kejaksaan segera memanggil dan memeriksa oknum kades tersebut. Dana Desa sebesar Rp180 juta yang dikorupsi harus dikembalikan paling lambat awal September 2025 — dan itu tidak boleh dicicil!” tegas Agus Ramdah saat dihubungi lensamata.com melalui WhatsApp, Jumat (15/8/2025).
Menurut Agus Ramdah, sikap kepala desa yang terkesan kebal hukum merupakan tamparan bagi warga desa dan mencoreng citra program Dana Desa. “Kalau tidak segera ditindak, ini akan menjadi preseden buruk. Penegak hukum jangan takut menghadapi oknum kades nakal,” ujarnya.
LAMI mengingatkan, tindakan tersebut jelas melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara berat dan denda tinggi.
Agus Ramdah menegaskan, jika dana tidak dikembalikan sesuai tenggat waktu, LAMI akan melaporkan kasus ini secara resmi dan mengawal hingga proses hukum tuntas.
“Tidak ada alasan untuk menunda. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan!” pungkasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan lensamata.com pada Kamis (14/8/2025) tidak membuahkan hasil. Nomor telepon Kepala Desa Pulau Medang yang dihubungi awak media justru menolak panggilan.
(Red)
Posting Komentar untuk "Tantang Aparat! Kades Pulau Medang Diduga Tilep Dana Desa Rp180 Juta"