Rugi Miliaran, Warga Kepri Desak Penegakan Hukum Rokok Ilegal
LENSAMATA.COM-Tanjungpinang,Aliansi Gerakan Bersama (GEBER) Kepulauan Riau menggelar aksi damai di depan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang pada Senin (25/8/2025). Aksi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menegaskan penolakan keras masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Tanjungpinang dan Bintan,Kamis (21/08/2025)
Menurut GEBER, peredaran rokok ilegal telah merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulan. Mereka menuntut langkah nyata dari pihak berwenang untuk menutup celah distribusi dan menghukum para pelanggar.
“Masalah ini tidak bisa dianggap sepele. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan agar tidak ada lagi toleransi terhadap rokok ilegal,” tegas perwakilan Aliansi.
Aliansi menyoroti peran penting beberapa pihak:
- Bea Cukai Tanjungpinang diminta memperketat pengawasan dan segera menindak pelanggaran di lapangan.
- Aparat Kepolisian dan Kejaksaan didesak bersinergi dengan Bea Cukai agar pengedar rokok ilegal ditindak tegas sesuai hukum.
- Pemerintah Daerah diharapkan mendukung penuh pemberantasan rokok ilegal serta meningkatkan edukasi masyarakat mengenai dampak dan sanksi hukum.
GEBER juga mendesak penerapan tegas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 yang mengatur sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda hingga 10 kali nilai cukai bagi pelanggar.
“Evaluasi dan peningkatan efektivitas penindakan sangat mendesak agar undang-undang benar-benar mampu menjerat pelaku dan memberi efek jera,” tegas GEBER.
Aksi damai ini berlangsung tertib dengan pengamanan aparat, dan Aliansi memastikan akan terus mengawal isu rokok ilegal hingga ada langkah nyata dari pihak berwenang.
(Red)
Posting Komentar untuk "Rugi Miliaran, Warga Kepri Desak Penegakan Hukum Rokok Ilegal"