Muhammad Nasri, Residivis Narkoba Bebas Bersyarat karena Berkelakuan Baik
LENSAMATA.COM-Muhammad Nasri, terpidana kasus narkoba, resmi bebas bersyarat pada 29 Juni 2025 dari Lapas Kelas IIA Batam setelah menjalani lebih dari empat tahun masa hukuman dengan catatan berkelakuan baik.
Nasri sebelumnya ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Tanjungpinang pada 21 Mei 2021 di Hotel Pelangi bersama adik kandungnya, Meme. Dalam proses hukum, keduanya divonis berbeda. Meme lebih dahulu bebas, sementara Nasri harus melanjutkan masa hukuman hingga dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang ke Lapas Kelas IIA Batam.
Vonis pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun tiga bulan penjara. Hingga pembebasan bersyaratnya, Nasri telah menjalani empat tahun satu bulan kurungan.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Tama, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan karena Nasri menunjukkan perilaku sangat baik selama masa tahanan. “Selama berada di lapas, dia tidak pernah membuat masalah dan patuh pada aturan. Kami berharap setelah bebas, Nasri tetap menjaga perilakunya dan menjadi teladan bagi warga binaan lainnya,” ungkap Tama, Rabu (13/8/2025).
Nasri mengaku bersyukur atas kebebasan bersyarat yang diterimanya dan menegaskan tidak akan mengulangi kesalahan masa lalu. “Saya bersumpah tidak akan menggunakan narkoba lagi. Selama di tahanan saya tidak pernah direhabilitasi karena memang tidak pernah membuat pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya keterlibatan sang istri dalam kasus narkoba. “Istri saya tidak pernah menggunakan narkoba jenis apa pun dan tidak terlibat kasus yang saya alami dulu,” tegasnya.
Dengan kebebasannya ini, Nasri berkomitmen untuk menjalani hidup yang lebih baik dan jauh dari narkoba.
(***)
Posting Komentar untuk "Muhammad Nasri, Residivis Narkoba Bebas Bersyarat karena Berkelakuan Baik"