DPD AKPERSI Kepri Soroti Maraknya Rokok Ilegal di Tanjungpinang dan Bintan
LENSAMATA.COM[Tanjungpinang]Peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau, terutama di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, kian mengkhawatirkan. Rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu ini dijual secara terang-terangan di sejumlah warung dan toko kelontong, tanpa rasa takut terhadap hukum.
Humas DPD Asosiasi Kelurga Pers Indonesia (AKPERSl) Kepri, Ruddi, angkat bicara terkait maraknya praktik tersebut. Ia menyebut kondisi ini menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan mencoreng penegakan hukum di daerah.
"Peredaran rokok ilegal secara terbuka tanpa tindakan nyata dari aparat sangat memprihatinkan. Ini tantangan serius bagi penegak hukum untuk bertindak tegas," ujar Ruddi kepada media ini, Minggu (03/08/2025).
Ruddi menjelaskan bahwa praktik penjualan rokok ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya:
-
Pasal 54: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diatur, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali lipatnya."
-
Pasal 50: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, atau mengangkut Barang Kena Cukai ilegal dianggap melanggar ketentuan dan dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan perundang-undangan."
Salah seorang warga di Tanjungpinang yang ditemui media ini mengaku heran mengapa rokok ilegal bisa beredar bebas tanpa tindakan tegas dari aparat. "Ini bukan rahasia lagi. Rokok tanpa cukai dijual terang-terangan di kedai-kedai. Kami heran, di mana pengawasan aparat? Ini jelas merugikan negara," keluhnya.
Ruddi menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong koordinasi lintas lembaga untuk menekan peredaran rokok ilegal, serta meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap praktik yang merugikan negara dan merusak tatanan hukum tersebut.
(Red)
Posting Komentar untuk "DPD AKPERSI Kepri Soroti Maraknya Rokok Ilegal di Tanjungpinang dan Bintan"