Kasus Kades Pulau Medang Mandek, LAMI Kepri Desak Polres Lingga Buka Secara Transparan

LENSAMATA.COM-Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, diduga seolah kebal hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa sebesar Rp180 juta,Selasa (27/08/2025).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPD LAMI) Kepri, Agus Ramdah, mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media lensamata.com, penyidik Polres Lingga telah dua kali memanggil sang kades untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini belum ada kejelasan status perkara maupun hasil penyelidikan yang disampaikan ke publik.

“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya di hadapan publik. Jangan ada pihak yang berusaha menutup-nutupi,” tegas Agus Ramdah.

Menurut Agus Ramdah, transparansi penegakan hukum adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ia meminta agar pihak kepolisian bersikap profesional dan tidak ragu menindak tegas jika memang ada pelanggaran.
“Jika ada penyalahgunaan anggaran desa, proses sesuai hukum. Jangan biarkan kasus ini menggantung dan merusak citra penegakan hukum,” tambahnya.

Agus Ramdah juga mendesak Polres Lingga segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan agar publik mengetahui sejauh mana penanganan perkara ini.


(Red)

Posting Komentar untuk "Kasus Kades Pulau Medang Mandek, LAMI Kepri Desak Polres Lingga Buka Secara Transparan"