Dugaan Mark-Up Menggema: Empat Proyek Transportasi Sekolah Disdik Bintan Jadi Sorotan

LENSAMATA.COM-Bintan,Empat paket pengadaan jasa transportasi sekolah di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2025 kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, nilai anggaran yang mencapai Rp9.633.666.905 dinilai tidak wajar dan memunculkan dugaan penggelembungan harga atau mark-up, khususnya pada komponen biaya sewa kendaraan darat dan laut,Sabtu (02/08/2025)

Berikut rincian dari keempat proyek tersebut:

  1. Sewa Bus Sekolah sebesar Rp4,76 miliar, dengan volume 4.945 unit.
    – Rincian: Sewa 42 unit bus roda 6 dan 1 minibus selama 115 hari.
    – Biaya per unit: Sekitar Rp964.000.

  2. Sewa Pompong Guru dan Siswa sebesar Rp1,72 miliar, dengan volume 2.542 unit.
    – Rute ke pulau-pulau seperti Tambelan, Mantang, dan Kuala Lobam.
    – Biaya per unit: Sekitar Rp678.755.

  3. Sewa Bus dan Minibus Tambahan sebesar Rp3,61 miliar, dengan volume 3.720 unit.
    – Terdiri dari 3.435 unit bus roda 6 dan 285 unit minibus.
    – Biaya per unit: Sekitar Rp971.000.

  4. Sewa Pompong (Paket Kedua) sebesar Rp1,52 miliar, dengan volume 2.296 unit.
    – Rute serupa ke pulau-pulau seperti Tambelan, Mentebung, Pengikik, dan Pejantan.
    – Biaya per unit: Sekitar Rp664.600.

Dugaan Mark-Up dan Duplikasi Kegiatan

Tingginya nilai satuan biaya transportasi ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Salah satunya disampaikan oleh Martin D., Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bintan.

"Saya menilai, biaya transportasi ini terlalu besar. Umumnya, sewa pompong lokal berkisar Rp300.000–Rp500.000 per hari. Tanpa adanya rincian spesifikasi, angka ini terlihat tidak masuk akal dan menimbulkan dugaan mark-up," tegas Martin saat ditemui di Km.16 arah Tanjung Uban, Selasa (30/07/2025).

Lebih lanjut, ia menyoroti kemiripan spesifikasi antar paket, khususnya dua paket sewa pompong yang memiliki jenis pekerjaan, rute, dan volume yang hampir serupa.

"Indikasi duplikasi kegiatan sangat kuat. Ini bisa jadi upaya rekayasa anggaran dengan membagi proyek ke dalam beberapa paket untuk menghindari mekanisme tender atau menyamarkan nilai total anggaran," ungkapnya.

Martin juga menyinggung potensi pelanggaran hukum yang bisa terjadi bila terdapat unsur kesengajaan dalam pembengkakan anggaran dan penggandaan kegiatan.

"Ini bisa melanggar Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Keuangan Daerah," bebernya.

AKPERSI Kepri: Jangan Korbankan Pendidikan

Menanggapi hal ini, Ketua AKPERSI Provinsi Kepri, Fauzan, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika dunia pendidikan dijadikan ladang korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kami tidak akan membiarkan pendidikan di Kepri menjadi korban. Memajukan pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Negara sudah memberikan anggaran besar, maka harus digunakan secara akuntabel dan transparan. Jika diperlukan, kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH)," tegas Fauzan, yang saat ini tengah menjalani perawatan kesehatan.


(Red)

Posting Komentar untuk "Dugaan Mark-Up Menggema: Empat Proyek Transportasi Sekolah Disdik Bintan Jadi Sorotan"