Andry Amsy Tolak Pelantikan Direksi PT Pelabuhan Karimun, Ancam Gugat SK Bupati
LENSAMATA.COM– Tokoh muda Kepri, Andry Amsy, menolak pelantikan Direktur Operasional PT Pelabuhan Karimun yang tertuang dalam SK Nomor 14/PANSEL/VII/2025. Pelantikan pada 16 Juli 2025 itu dinilai cacat moral karena sosok yang diangkat, Zondervan, disebut memiliki rekam jejak buruk dan pernah muncul dalam audit kasus korupsi BUMD Tanjungpinang dengan kerugian Rp517 juta.
Andry juga memprotes jabatan komisaris yang dipegang Sri Rezeki, yang disebut masih menjadi anggota partai politik. “Kalau mau jadi komisaris, harus mundur total dari partai, termasuk cabut KTA,” tegasnya.
Hari ini, sejumlah LSM dan OKP seperti PP, PERPAT, GM FKPPI, dan GAMAWA menggelar RDP bersama DPRD Karimun dan Pansel. Andry menegaskan jika Bupati Karimun tak menggubris aspirasi, pihaknya siap melakukan somasi, class action, gugatan PTUN, hingga mimbar bebas.
(Red)
Posting Komentar untuk "Andry Amsy Tolak Pelantikan Direksi PT Pelabuhan Karimun, Ancam Gugat SK Bupati"