Ketua AKPERSI Bintan Desak APH Usut Tuntas Kekerasan Wartawan di Pekanbaru

LENSAMATA.COM– Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Bintan, Martin, mengutuk keras tindakan kekerasan yang menimpa para wartawan di Pekanbaru, Riau, baru-baru ini, Sabtu (09/08/2025)
Menurutnya, pers adalah pilar keempat negara dan memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, memberikan informasi, serta mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses demokrasi.

"Pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Di dalam undang-undang tersebut jelas tertulis perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Sangat disayangkan, masih ada oknum yang berupaya mengintimidasi, membungkam, serta mencederai para insan pers di bumi Nusantara ini," tegas Martin.

Ia menambahkan, pihaknya mengecam keras aksi kekerasan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera menangkap serta memproses pelaku secara hukum.

“Bila pihak APH tidak bernyali membawa pelaku ke ranah hukum, maka saya mengimbau agar seluruh insan pers di Indonesia, khususnya yang tergabung dalam AKPERSI, melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan yang mencederai insan pers,” ujarnya.

Insiden kekerasan terhadap wartawan ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat tugas pers yang dilindungi undang-undang seharusnya mendapatkan jaminan keamanan dan kebebasan dalam melaksanakan kerja jurnalistik.


(Red)

Posting Komentar untuk "Ketua AKPERSI Bintan Desak APH Usut Tuntas Kekerasan Wartawan di Pekanbaru"