Kekerasan terhadap Wartawan di SPBU Tabe Gadang, Ketua AKPERSI Kepri Minta Kapolda Riau Usut Tuntas

LENSAMATA.COM– Insiden memprihatinkan menimpa enam wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di SPBU Tabe Gadang, Pekanbaru, Riau. Mereka mengalami intimidasi dan pemukulan oleh sekelompok orang yang diduga terkait dengan aktivitas di lokasi tersebut. Peristiwa ini sontak memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, mengutuk keras tindakan tersebut dan memberikan ultimatum kepada Kapolda Riau untuk segera menangkap serta memproses hukum para pelaku.

“Ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang. Kapolda Riau harus bertindak cepat menangkap pelaku, agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas Fauzan.

Ia menegaskan, tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

  • Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
  • Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Fauzan menilai, penegakan hukum yang tegas akan menjadi contoh bahwa kebebasan pers tidak boleh diintervensi oleh kekerasan maupun intimidasi.

Peristiwa ini juga mendapat sorotan dari kalangan aktivis pers di daerah, yang mendesak agar aparat tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual di balik insiden tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses penanganan kasus ini.


(Red)

Posting Komentar untuk "Kekerasan terhadap Wartawan di SPBU Tabe Gadang, Ketua AKPERSI Kepri Minta Kapolda Riau Usut Tuntas"