Pejabat Kominfo Kepri Jarang Ngantor, Gubernur Ansar Diminta Bertindak Tegas
LENSAMATA.COM-Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad didesak untuk segera mencopot dua pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri, yakni Basorrudin selaku PPTK Publikasi dan Kepala Dinas Kominfo Kepri. Keduanya diduga kerap mangkir dari kantor sehingga pelayanan publik terganggu,Kamis (14/08/2025).
Sejumlah awak media mengaku berulang kali mendatangi kantor Dinas Kominfo, namun kedua pejabat tersebut hampir selalu tidak berada di tempat. Kondisi ini dinilai mencederai etos kerja aparatur sipil negara (ASN) dan mencoreng citra pelayanan pemerintah daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN wajib menaati jam kerja, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi:
- Sanksi moral, berupa teguran lisan atau tertulis maupun pernyataan ketidakpuasan pimpinan.
- Sanksi administratif, seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemotongan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
- Sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat, sesuai tingkat pelanggaran dan frekuensi pelanggaran yang dilakukan.
Desakan pencopotan ini dianggap wajar karena ASN dituntut menjadi teladan, menjaga integritas, dan disiplin hadir di kantor. Ketidakhadiran berulang kali tanpa alasan jelas termasuk pelanggaran serius yang dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian dari jabatan.
(Rd)
Posting Komentar untuk "Pejabat Kominfo Kepri Jarang Ngantor, Gubernur Ansar Diminta Bertindak Tegas"