Kejati Kepri Gelar Seminar Ilmiah Jelang HUT Kejaksaan RI ke-80

LENSAMATA.COM-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bekerja sama dengan Universitas Riau Kepulauan menggelar seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA)”. Acara ini digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri dan diikuti lebih dari 250 peserta dari berbagai instansi, akademisi, advokat, mahasiswa, hingga 40 jurnalis,Selasa (26/08/2025)

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan paradigma penegakan hukum modern tidak sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan melindungi masyarakat. “Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money adalah instrumen penting untuk memastikan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi tidak berhenti pada pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset,” ujarnya.

Seminar ini menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Kepri H. Ahmad Shaliihin, Wakajati Kepri Irene Putrie, serta Kepala Prodi Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan Dr. Alwan Hadiyanto. Para pembicara sepakat bahwa penerapan mekanisme DPA dapat memulihkan keuangan negara, memperbaiki tata kelola korporasi, dan mencegah kejahatan berulang.

Acara turut dihadiri perwakilan Polda Kepri, Bea Cukai, para rektor universitas, kepala dinas, organisasi advokat, serta seluruh jajaran kejaksaan di Kepri yang mengikuti secara daring.


(MN)

Posting Komentar untuk "Kejati Kepri Gelar Seminar Ilmiah Jelang HUT Kejaksaan RI ke-80"