Diduga Diminta Rp3,5 Juta Urus SKGR, Warga Keluhkan Pelayanan Kelurahan Bangsal Aceh
LENSAMATA.COM-Dumai//Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kembali mencuat di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Seorang warga mengaku diminta membayar hingga Rp3,5 juta untuk mengurus satu lembar SKGR, Selasa (21/07/2026).
Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut mengaku keberatan dengan besaran biaya yang diminta karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperoleh klarifikasi, awak media berupaya menghubungi Lurah Bangsal Aceh melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Namun, nomor telepon yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Bahkan, awak media menduga nomor kontaknya telah diblokir.
Selanjutnya, awak media mendatangi Kantor Kelurahan Bangsal Aceh di Jalan Pribumi. Saat menanyakan nomor telepon Lurah kepada salah seorang staf, staf tersebut membenarkan bahwa nomor yang dimiliki awak media memang merupakan nomor Lurah dan belum pernah diganti.
Staf kemudian mencoba menghubungi Lurah dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di Kantor Camat Sungai Sembilan. Namun, ketika awak media mendatangi kantor camat untuk melakukan konfirmasi, Lurah Bangsal Aceh tidak berada di lokasi.
Sementara itu, seorang warga yang memahami proses administrasi pertanahan menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengurusan SKGR pada prinsipnya tidak dipungut biaya sebagaimana retribusi negara.
«"Setahu saya, sesuai aturan resmi pengurusan SKGR itu gratis. Kalaupun ada biaya, paling hanya sekitar Rp100 ribu untuk kebutuhan administrasi seperti materai dua sampai tiga lembar dan biaya administrasi kelurahan. Untuk pengukuran yang melibatkan RT, RW maupun pihak kelurahan sifatnya sukarela," ujarnya kepada awak media, Senin (20/7/2026).»
Ia juga menegaskan bahwa SKGR bukan merupakan sertifikat hak atas tanah, melainkan hanya surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak kelurahan sebagai dasar administrasi.
«"SKGR bukan sertifikat. Jadi tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam penerbitannya," tegasnya.»
Keluhan warga tersebut memunculkan dugaan adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungutan liar.
Warga berharap Pemerintah Kota Dumai bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan pelayanan publik yang transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Bangsal Aceh maupun pihak Kecamatan Sungai Sembilan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan dalam pengurusan SKGR tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)