Aturan 3 Kali Kunjungan Pasien di Luar Faskes BPJS Kesehatan di Nilai Rancu,Waga Bingung!
Peristiwa terbaru dialami oleh seorang warga berinisial Z (38), yang ditolak saat hendak berobat di sebuah puskesmas di Kota Tanjungpinang (26/04/2025). meskipun ia mengaku baru sekali melakukan kunjungan di luar faskes terdaftar pada bulan ini.
“Masa nggak boleh berobat di puskesmas terdekat hanya karena beda faskes?” ujarnya dengan nada kecewa.
Kasus ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi. Tidak sedikit warga merasa dirugikan karena kurangnya informasi tentang pembatasan tersebut.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan memang menerapkan ketentuan maksimal tiga kali kunjungan ke faskes selain tempat terdaftar dalam satu bulan, meskipun masih dalam satu kota atau kabupaten. Namun, penerapan aturan ini dinilai belum sepenuhnya transparan di lapangan.
"Aturan ini sebenarnya baik untuk mengatur sistem dan mencegah penumpukan pasien, tapi penerapannya harus dijelaskan lebih rinci ke publik," ujar salah satu warga Tanjungpinang.
Saat dikonfirmasi, pihak BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang membenarkan adanya aturan tersebut. Mereka menegaskan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk menjaga tertib administrasi, mencegah penyalahgunaan layanan, serta menjaga jalur rujukan yang sudah ditetapkan.
Meski demikian, tidak sedikit masyarakat yang meminta agar kebijakan ini ditinjau ulang atau minimal disosialisasikan lebih luas. Hal ini agar peserta BPJS tidak menjadi korban kesalahpahaman saat hendak mengakses layanan kesehatan.
Aturan kunjungan tiga kali ke luar faskes memang berlaku, namun penerapannya yang belum merata dan kurangnya pemahaman masyarakat justru menimbulkan persoalan baru. Diperlukan transparansi dan edukasi berkelanjutan dari pihak terkait agar tidak semakin banyak warga yang merasa dirugikan.
(Red)
Posting Komentar untuk "Aturan 3 Kali Kunjungan Pasien di Luar Faskes BPJS Kesehatan di Nilai Rancu,Waga Bingung!"