Proyek di Jalan Raya Cileles Diduga Langgar Aturan, Papan Proyek Tak Ditemukan
LENSAMATA.COM-Proyek rekonstruksi Jalan Raya Cileles, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menuai sorotan tajam. Pasalnya, tidak ditemukan papan proyek di lokasi pengerjaan, yang menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketidakhadiran papan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan media, yang memiliki hak untuk mengetahui sumber anggaran, pelaksana proyek, serta waktu pelaksanaan. Ketiadaan informasi ini seolah menutupi transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proyek publik.
Saat ditemui awak media pada Kamis, 24 April 2025, Darman—salah satu pekerja di lokasi—mengaku tidak mengetahui keberadaan papan proyek.
“Saya nggak tahu apa-apa, Pak. Saya cuma kerja di sini. Kalau mandor namanya Pak Hartono, pemborongnya Haji Oji. Soal papan proyek, saya nggak tahu ditaruh di mana,” ungkap Darman.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Hartono selaku mandor memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan sedikit pun, menambah kesan adanya upaya menutup-nutupi asal-usul anggaran proyek.
Informasi dari masyarakat sekitar dan beberapa pekerja menyebutkan bahwa proyek ini dilaksanakan oleh pemborong bernama Haji Oji. Awak media berusaha menggali informasi lebih lanjut, termasuk dengan mendatangi Kantor Desa Cileles. Namun, staf desa juga terlihat enggan memberikan keterangan.
“Pak Kades nggak ada dari pagi, Pak. Pak Sekdes juga belum datang. Maaf, saya nggak bisa kasih nomor handphone-nya,” ujar salah satu staf desa.
Tidak berhenti di situ, awak media mencoba menyambangi rumah Kepala Desa Cileles, Amanta. Meskipun mobil dinas terparkir di depan rumah, kedatangan media tidak disambut dengan baik.
“Siapa sih ngetok-ngetok terus? Nggak ada kepala desanya! Udah pulang aja, keluar sono!” bentak seorang perempuan yang membukakan pintu.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: Dari mana asal anggaran proyek jalan tersebut? Dan mengapa pihak desa tidak bersikap terbuka kepada publik, terutama media yang menjalankan fungsi kontrol sosial?
Dalam hal ini, Kepala Desa Cileles sebagai pemangku wilayah patut dimintai pertanggungjawaban. Ketiadaan transparansi publik bisa membuka celah terjadinya praktik penyalahgunaan anggaran. Dinas Pekerjaan Umum pun seharusnya melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap proyek ini.
Keterbukaan Informasi Publik adalah Hak Warga Negara
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui program-program pembangunan yang menggunakan dana publik. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak atas informasi publik yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Tujuan UU KIP antara lain:
- Menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kegiatan pemerintahan.
- Mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Jika proyek pembangunan jalan ini terbukti tidak sesuai prosedur, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU KIP, dan pihak-pihak terkait perlu diperiksa oleh lembaga berwenang.
Kesimpulan: Transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban hukum. Tidak adanya papan proyek dan sikap tertutup dari aparat desa menandakan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Raya Cileles. Publik berhak tahu, dan pihak berwenang wajib bertindak.
(Red)
Posting Komentar untuk "Proyek di Jalan Raya Cileles Diduga Langgar Aturan, Papan Proyek Tak Ditemukan"