Ketua DPD AKPERSI Kepri Berpesan: Jangan Intimidasi Pengurus DPC AKPERSI Dalam Menjalankan Tugas
LENSAMATA.COM-Ketua DPD AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pihak, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH), untuk senantiasa membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi jajaran pengurus maupun DPC AKPERSI di kabupaten dan kota. Ia menegaskan bahwa AKPERSI berkomitmen penuh dalam melawan segala bentuk ketidakadilan, termasuk memberantas praktik mafia barang ilegal dan para perampok uang rakyat,Minggu 13/04/2025
“Saya sampaikan dengan tegas, jangan main-main dengan media yang tergabung dalam AKPERSI. Jangan coba-coba mengancam wartawan kami. Saya tidak akan mundur selangkah pun. Siapa pun Anda, apapun jabatan atau seragam yang Anda pakai, tidak akan menyurutkan sikap saya,” ujar Fauzan, yang dikenal sebagai figur teguh dalam memperjuangkan kemerdekaan pers.
Fauzan juga meminta agar seluruh jajaran pengurus dan DPC di daerah menjaga komunikasi yang intens dengannya, terutama jika menghadapi persoalan di lapangan. Hal ini penting agar langkah-langkah yang diambil dapat terukur dan tepat sasaran.
“Saya tidak akan tinggal diam jika ada anggota kami diganggu. Ingat, jika Anda menyentuh mereka, maka secara tidak langsung Anda berhadapan dengan saya. Jiwa dan raga ini telah saya siapkan untuk menjaga marwah AKPERSI di Kepri. Teror, intimidasi, bahkan ancaman sekalipun tidak akan menggoyahkan kami,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa profesi wartawan adalah profesi mulia, yang bertugas menyampaikan kabar kepada masyarakat. Terkadang, mereka menyuarakan kebenaran yang pahit, karena wartawan itu independen dan tidak bisa diatur-atur oleh siapa pun.
“Jangan pernah coba-coba mengatur isi pemberitaan. Jika Anda tidak suka, itu bukan alasan untuk membungkam kebenaran. Jangan atur-atur wartawan kami,” seru Fauzan dengan nada tinggi namun penuh makna.
Lebih lanjut, Fauzan mengingatkan pentingnya memahami dan menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara jelas menjamin:
- Kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara
- Larangan terhadap sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran
- Hak wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik secara bebas dan bertanggung jawab
- Perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya
Pasal 18 ayat (1) UU Pers bahkan mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik:
- Pidana penjara maksimal 2 tahun
- Denda maksimal Rp500 juta
“Wartawan itu matahari bagi masyarakat—mereka menyinari dengan informasi dan kebenaran. Jangan pernah gentar. Meski begitu, kita tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap langkah. Kita ingin kemerdekaan pers yang bermartabat, bukan sekadar bebas tanpa batas,” tutup Fauzan penuh keyakinan.
(Red)
Posting Komentar untuk "Ketua DPD AKPERSI Kepri Berpesan: Jangan Intimidasi Pengurus DPC AKPERSI Dalam Menjalankan Tugas"