Ketua Umum AKPERSI: Intimidasi Terhadap Wartawan Adalah Ancaman Serius Terhadap Demokrasi Kita
LENSAMATA.COM– Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, mengecam keras langkah pemilik Hotel Golden Sri yang melaporkan media dan wartawan ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik, menyusul pemberitaan berjudul “Menguak Indikasi Eksploitasi Seksual Digital: Desakan Investigasi Terhadap Dugaan Prostitusi di Hotel Golden Sri.”
Menurut Imran, tindakan pelaporan tersebut merupakan bentuk nyata intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh undang-undang. Ia menyebut bahwa pelaporan pidana atas karya jurnalistik adalah pengingkaran terhadap prinsip dasar demokrasi, di mana pers berperan sebagai pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Ini bukan sekadar soal satu berita. Ini menyangkut arah kebebasan pers di daerah. Ketika jurnalis menjalankan tugas investigasi dan menyampaikan fakta di lapangan, namun justru direspons dengan laporan pidana, maka yang sedang dipertaruhkan adalah wajah demokrasi itu sendiri,” tegas Imran dalam pernyataan resminya, Rabu (16/4).
Ia menambahkan, pemberitaan tersebut disusun dengan prinsip kehati-hatian, tanpa menyebut nama individu secara eksplisit, menggunakan istilah “dugaan,” serta berpegang pada asas praduga tak bersalah.
“Tidak ada fitnah. Yang kami tampilkan adalah fakta, disusun dengan narasi yang etis dan profesional. Seluruh identitas yang relevan disamarkan, bahasa dijaga, dan bukti-bukti lapangan dilampirkan. Tapi jika semua itu tetap dianggap alasan untuk dikriminalisasi, maka jelas ini adalah upaya pembungkaman secara sistematis,” ungkapnya.
Imran menegaskan bahwa Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Bukan dengan langsung menempuh jalur pidana.
“Bahkan dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dua tahun atau dikenai denda maksimal Rp500 juta. Jadi jelas, pelaporan semacam ini tidak hanya mencederai demokrasi, tapi juga bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa sikap anti-kritik dan anti-pers merupakan bentuk arogansi yang tidak semestinya dipertahankan dalam negara demokrasi. “Kalau merasa dirugikan, tempuh mekanisme yang benar. Sampaikan klarifikasi, adu argumen, bukan adu laporan polisi,” ujar Imran.
DPD AKPERSI Gorontalo, lanjutnya, akan mengambil langkah tegas dan menempuh jalur hukum jika terjadi intimidasi atau ancaman terhadap jurnalis yang bekerja sesuai kode etik.
“Ini bukan hanya tentang satu wartawan atau satu media. Ini tentang keselamatan profesi wartawan di seluruh Indonesia. Jika wartawan bisa dikriminalisasi hanya karena memberitakan fakta yang tidak nyaman bagi pemilik modal, maka bersiaplah melihat media menjadi alat propaganda semata,” tegasnya.
Lebih lanjut, Imran mendorong pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk menyelidiki substansi pemberitaan secara profesional. Jika memang ditemukan praktik pelanggaran hukum, seperti eksploitasi seksual digital atau pembiaran terhadap prostitusi terselubung di lingkungan hotel, maka harus ada sanksi hukum dan administratif yang jelas.
“Namun jika tidak terbukti, maka media pun siap memuat hak jawab dan koreksi. Itulah prinsip jurnalisme yang sehat dan adil,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyampaikan dukungan penuh kepada jurnalis yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ia menilai banyak pihak saat ini mencoba membungkam pers dengan dalih pencemaran nama baik, UU ITE, dan ancaman hukum lainnya.
“Wartawan bukan penyebar gosip. Mereka bekerja berdasarkan investigasi dan dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. Jika ada bentuk ancaman atau intimidasi terhadap wartawan, maka DPP AKPERSI akan segera meneruskannya ke Mabes Polri untuk ditindak sesuai hukum,” tegas Rino.
Ia menambahkan, semua wartawan yang tergabung di AKPERSI dipastikan bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas dan integritas jurnalistik.
“Jika kerja jurnalis diberangus oleh kekuasaan atau uang, maka publik tidak akan lagi mendapatkan kebenaran. AKPERSI akan berdiri di barisan paling depan untuk melindungi kemerdekaan pers di Indonesia,” tutupnya.
(DPD AKPERSI Gorontalo)
(Red)
Posting Komentar untuk "Ketua Umum AKPERSI: Intimidasi Terhadap Wartawan Adalah Ancaman Serius Terhadap Demokrasi Kita"