Vonis Mati bagi Tiga WNA India atas Penyelundupan 106 Kg Sabu di PN Karimun

LENSAMATA.COM-Sidang pembacaan putusan terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal India dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 106 kilogram sabu digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Jumat (25/4/2025) siang.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketaren. Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi seluruh unsur pidana, dan memutuskan untuk mengabulkan tuntutan tersebut terhadap ketiga terdakwa: Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan.

“Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, dan bukti-bukti yang dihadirkan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika,” tegas Hakim Yona dalam persidangan.

Hakim juga menjelaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti tanpa hak menguasai dan memiliki sabu seberat 106 kilogram. Mereka juga terbukti melakukan persekongkolan jahat untuk menyelundupkan narkotika tersebut dengan tipu muslihat, yakni membujuk kapten dan kru kapal Legend Aquarius agar meninggalkan kapal dengan alasan diajak makan ke darat. Saat kapal dalam keadaan kosong, para terdakwa memasukkan sabu tersebut ke dalam tangki bahan bakar kapal.

“Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa,” ujar Hakim Yona dengan tegas.

Usai sidang, JPU Benedictus Krisna Mukti menyatakan kepuasannya atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. “Sebagai Penuntut Umum, tentu kami merasa puas karena putusan hakim sejalan dengan tuntutan yang kami ajukan sebelumnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Yan Aprido dan Dewi Tinambunan, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap putusan hakim. “Pledoi dan duplik yang kami ajukan sepertinya tidak dipertimbangkan sama sekali. Kami sangat kecewa dan akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding,” tegas Yan Aprido.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar serta modus operandi yang terorganisir dan rapi.


(Red)

Posting Komentar untuk "Vonis Mati bagi Tiga WNA India atas Penyelundupan 106 Kg Sabu di PN Karimun"