Ketua DPC AKPERSI Karimun: Wartawan Bekerja Sesuai UU Pers, Jangan Diintervensi
Dalam pernyataan resminya, Samsul menyampaikan instruksi tegas agar tidak ada bentuk intervensi terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan di lapangan. “Kami menegaskan bahwa wartawan adalah pilar keempat demokrasi dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh ada pihak manapun yang menghambat, menghalangi, apalagi mengintimidasi kerja jurnalistik,” ujarnya.
Wartawan yang dimaksud merupakan jurnalis dari berbagai media lokal dan nasional, antara lain Lensa Mata, Zona Nesia, Vins News, Liputan Kepri News, Sapa Nusantara, Haluan Kepri, dan Fakta Lapangan. Mereka tergabung dalam keluarga besar AKPERSI DPC Karimun dan memiliki komitmen tinggi terhadap profesionalisme serta etika jurnalistik.
Samsul juga menegaskan bahwa jika ditemukan upaya intervensi atau tekanan terhadap wartawan di lapangan, pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum.
“Kami minta semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan gunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jangan main intervensi,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap insan pers yang kerap menghadapi tantangan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. AKPERSI DPC Karimun berkomitmen untuk terus menjaga kebebasan pers serta menjunjung tinggi standar profesionalisme wartawan di Kabupaten Karimun.
(Red)
Posting Komentar untuk "Ketua DPC AKPERSI Karimun: Wartawan Bekerja Sesuai UU Pers, Jangan Diintervensi"