Miris…! Ribuan Batang Kayu Bakau Milik Pengusaha Asal Caines Diduga Kebal Hukum
LENSAMATA.COM-Lingga,Ribuan batang kayu tiki atau kayu bakau terekam jelas oleh kamera warga di kawasan Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga. Temuan ini kembali memicu sorotan terkait aktivitas penumpukan kayu bakau yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa tumpukan kayu tersebut diduga milik seorang pengusaha asal Caines bernama Lingwat, atau yang dikenal juga dengan nama Suandi. Aktivitas penampungan kayu itu disebut sudah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.
Saat dikonfirmasi, Lingwat membenarkan bahwa dirinya merupakan penampung kayu bakau tersebut. Ia juga mengakui bahwa kegiatan yang dilakukannya tidak memiliki izin usaha maupun dokumen kehutanan resmi.
“Kayu itu dibeli dari masyarakat setempat, mereka bekerja untuk membayar utang ke bank. Kalau bapak memberitakan ini, saya juga akan memberitakan karena saya punya keluarga yang bekerja sebagai wartawan,” ujar Lingwat saat dikonfirmasi media ini, Selasa (18/11/2025).
Secara hukum, kayu bakau merupakan bagian dari ekosistem hutan mangrove yang dilindungi dan pemanfaatannya diatur ketat oleh negara. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap pemanfaatan, pengumpulan, dan pengangkutan hasil hutan wajib memiliki izin dari pemerintah.
Regulasi lainnya, yakni PP No. 26 Tahun 2023, menegaskan bahwa penebangan mangrove hanya diperbolehkan secara selektif dan terbatas — bukan tebang habis seperti yang diduga terjadi di lokasi tersebut.
Jika benar ribuan kayu bakau itu ditebang dan dikumpulkan tanpa izin resmi, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Pasal 82 UU P3H mengatur sanksi bagi pelaku, berupa:
Pidana penjara 1–5 tahun, dan
Denda Rp500 juta – Rp2,5 miliar.
Selain itu, seluruh hasil hutan wajib dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). Tanpa dokumen tersebut, kayu dapat dinyatakan sebagai hasil hutan ilegal dan berpotensi disita aparat penegak hukum.
Sejumlah warga yang mengetahui keberadaan tumpukan kayu itu mengaku heran karena hingga kini belum ada tindakan dari aparat. Mereka menduga adanya pembiaran, meski aktivitas itu berpotensi merusak ekosistem pesisir dan lingkungan sekitar.
“Ini sudah lama terlihat, tapi tidak ada tindakan. Kalau tidak ada izin, kenapa bisa dibiarkan?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas kegiatan tersebut maupun langkah penanganannya.
Laporan: Taufik
(Red)
Posting Komentar untuk "Miris…! Ribuan Batang Kayu Bakau Milik Pengusaha Asal Caines Diduga Kebal Hukum"