Empat Pejabat KPU Karimun Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar
LENSAMATA.COM-Kejaksaan Negeri Karimun resmi menahan empat pejabat KPU Kabupaten Karimun terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilu 2024. Keempatnya diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Karimun melakukan gelar perkara pada Rabu, 19 November 2025. Penyidik telah memeriksa lebih dari 95 saksi, dua ahli, serta menyita lebih dari 2.300 bukti dokumen.
Dana hibah sebesar Rp16,5 miliar dari APBD Karimun diduga direalisasikan tidak sesuai ketentuan, termasuk temuan selisih pertanggungjawaban sebesar Rp1,22 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Empat Tersangka:
NK – Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris KPU Karimun
AF – Pejabat Pembuat Komitmen
SY – Bendahara Pengeluaran Pembantu
IJ – Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Mereka diduga melakukan belanja fiktif, mark-up, penggelembungan biaya sewa, hingga pengadaan yang tak sesuai fakta.
Resmi Ditahan 20 Hari
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menegaskan pihaknya akan terus mengusut pihak lain yang ikut terlibat.
“Kami pastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
(Red)
Posting Komentar untuk "Empat Pejabat KPU Karimun Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar"