Bea Cukai Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal dan Perkenalkan Hotline
LENSAMATA.COM-Kantor Bea Cukai Tanjungpinang menggelar kegiatan “Sosialisasi Upaya Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal & Hotline Lapor Pak Kakanwil” di Aula Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
Acara tersebut dihadiri perwakilan Polres Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Bintan, Kodim Tanjungpinang, serta para distributor dan pedagang rokok.
Hadir sebagai narasumber Muhammad Hakim Satria, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, serta M. Nurul Ieman, Kepala Seksi Penyidikan II. Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, mengikuti kegiatan secara daring.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan.
> “Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat, bahkan dapat menjadi pintu masuk kejahatan lain dalam rantai pasokan barang kena cukai. Untuk itu diperlukan sinergi antar seluruh elemen, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat,” ujarnya.
Sepanjang Januari–Oktober 2025, Bea Cukai Tanjungpinang telah menindak lebih dari 4 juta batang rokok ilegal, dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp7 miliar, serta potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Bea Cukai juga memperkenalkan Hotline “Lapor Pak Kakanwil” sebagai sarana resmi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, atau keluhan terkait kepabeanan dan cukai di wilayah Kepulauan Riau.
Hotline ini menjadi jembatan langsung antara masyarakat dan pimpinan Bea Cukai, terutama untuk melaporkan peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi nomor 0811-7007-002.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Tanjungpinang berharap sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat, sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal dan penjagaan iklim perdagangan yang sehat di Kepulauan Riau dapat berjalan optimal.
(Ruddi)
Posting Komentar untuk "Bea Cukai Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal dan Perkenalkan Hotline "