KPK Resmi Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Suap Proyek Infrastruktur

LENSAMATA.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau, Abdul Wahid, usai menjalani pemeriksaan intensif pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Riau beberapa hari lalu.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan AW (Abdul Wahid), Gubernur Riau, sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK,” ujar Alexander di hadapan awak media, Rabu (5/11/2025).

Abdul Wahid tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan masker putih saat digiring menuju mobil tahanan. Ia memilih bungkam dan tidak menanggapi pertanyaan wartawan yang berusaha meminta komentar terkait penahanannya.

KPK menyebut, kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya yang melibatkan sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau. Dalam OTT tersebut, total 9 orang diamankan, termasuk pejabat dinas dan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

“Tim penyidik masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Kami memastikan proses hukum ini berjalan transparan dan akuntabel,” tambah Alexander.

Lembaga antirasuah itu menegaskan penahanan terhadap kepala daerah merupakan langkah penting dalam menjaga integritas penyelenggara negara dan memberi efek jera terhadap praktik korupsi di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum pimpinannya.


Sumber: KPK RI


(Red)

Posting Komentar untuk "KPK Resmi Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Suap Proyek Infrastruktur"