Kejaksaan Negeri Lingga Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Kelit, 3 Kepala Dusun dan Ketua BPD Dipanggil
LENSAMATA.COM-Lingga,Proses penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tanjung Kelit untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 terus bergulir. Setelah sebelumnya memanggil mantan Bendahara Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kini memanggil tiga Kepala Dusun (Kadus) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dimintai keterangan.
Ketiga Kepala Dusun yang dipanggil penyidik pada Senin, 24 November 2025, adalah:
Paisal, Kepala Dusun 1
Heri, Kepala Dusun 2
Linghuwat (Suandi), Kepala Dusun 3 Selain para Kadus, Amran, selaku Ketua BPD Desa Tanjung Kelit, juga turut dipanggil.
Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan tambahan yang dinilai penting guna menguatkan proses penyelidikan yang sedang berlangsung di tingkat kejaksaan.
Tindak Lanjut Temuan Awal
Menurut sumber terpercaya, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari temuan awal yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana Desa selama dua tahun anggaran terakhir. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejari Lingga dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, mantan Bendahara Desa telah dipanggil pada Jumat, 21 November 2025, sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan awal.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tanjung Kelit, Surya, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp oleh awak media belum mendapatkan respons.
Kejaksaan Negeri Lingga diperkirakan akan melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak terkait lainnya seiring upaya mengumpulkan bukti dan keterangan yang lebih lengkap.
(Zul)
Posting Komentar untuk "Kejaksaan Negeri Lingga Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Kelit, 3 Kepala Dusun dan Ketua BPD Dipanggil"