Belanja Fiktif Tanjung Kelit Terbongkar: Rp 225 Juta Raib
LENSAMATA.COM-Audit Inspektorat Kabupaten Lingga kembali membuka dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran di Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Senayang. Dalam laporan resmi hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2023, ditemukan belanja kegiatan yang tertulis dalam LPJ tetapi tidak pernah dilaksanakan, dengan total nilai mencapai Rp 225.697.000, Kamis (20/11/2025)
Sejumlah pos anggaran yang dinyatakan tidak sesuai tersebut meliputi layanan kesehatan desa, program posyandu, kegiatan darurat, bantuan perikanan, penyusunan profil desa hingga penyelenggaraan PAUD nonformal. Bahkan pembangunan jalan lingkungan pun masuk dalam daftar kegiatan yang tidak ditemukan realisasinya.
Item terbesar berasal dari Bantuan Perikanan sebesar Rp 85.320.000, yang disebutkan dalam laporan namun tidak ada bukti pelaksanaan di lapangan.
Ketika dikonfirmasi media, Amrullah, operator yang mewakili Kepala Dinas Inspektorat Lingga, menegaskan kebenaran temuan tersebut.
“Benar, nilai temuan mencapai Rp 225.697.000. Kegiatan itu berada di Desa Tanjung Kelit yang dikelola saudara Rasul selaku Sekdes pada Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.
Inspektorat juga memastikan akan melakukan langkah lanjutan.
“Minggu ini kami turun kembali ke Desa Tanjung Kelit untuk pengecekan lapangan dan menemui mantan Sekdes, saudara Rasul,” tambahnya.
Temuan ini sontak menjadi perhatian publik karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat, namun justru berpotensi menjadi kerugian negara.
Laporan: Taufik
(Red)
Posting Komentar untuk "Belanja Fiktif Tanjung Kelit Terbongkar: Rp 225 Juta Raib"