Oknum Rutan Karimun Dilaporkan, Karutan: Serahkan Sepenuhnya ke Polisi!

LENSAMATA.COM-Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, angkat bicara mengenai salah seorang pegawainya yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan hingga dilaporkan ke Polres Karimun.

Oknum pegawai berinisial Fe alias Gu bersama rekannya SP dilaporkan oleh kuasa hukum seorang terdakwa bernama Nurdan alias Jordan. Laporan tersebut terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan terhadap klien mereka.

Nurdan alias Jordan merupakan terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 10 kilogram dan telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Karimun. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang juga ditolak, dan saat ini kuasa hukumnya tengah menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Selama proses hukum berjalan, Jordan masih menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Kepala Rutan Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Karimun.

“Saya pribadi mendukung proses penanganan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap laporan tersebut,” ujarnya pada Rabu (5/11/2025) pagi.
“Kita tunggu saja hasilnya, percayakan ke pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Kalau memang terbukti bersalah, silakan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Di hadapan awak media, Yoga juga memastikan bahwa tidak akan ada tindakan intimidasi terhadap warga binaan, termasuk terhadap Nurdan alias Jordan.

“Selama saya memegang tongkat komando di Rutan Karimun, tidak akan ada intimidasi terhadap warga binaan,” ujarnya menegaskan.

Meski demikian, Yoga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru membuat opini liar sebelum proses penyelidikan selesai.

“Ini masih berbentuk laporan dan dalam tahap penyelidikan. Semuanya masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jika nanti alat bukti dan saksi dinilai cukup, tentu perkaranya akan dilanjutkan. Namun jika tidak terbukti, penyidik berhak menghentikan prosesnya,” tutup Karutan Karimun.



(Red)

Posting Komentar untuk "Oknum Rutan Karimun Dilaporkan, Karutan: Serahkan Sepenuhnya ke Polisi!"