Revitalisasi Rumah Ibadah di Lingga Timur Diduga Asal Jadi, Gunakan Pasir Halus dan Tak Sesuai Standar


Lensamata.Com – Lingga,Proyek revitalisasi rumah ibadah (masjid) di Desa Teluk, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang bersumber dari Dana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau itu diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan standar konstruksi bangunan.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim media menemukan sejumlah kejanggalan pada bagian pondasi bangunan. Campuran material semen dan pasir terlihat tidak menyatu dengan baik, bahkan menimbulkan debu serta retakan halus pada bagian selop bangunan.

Salah seorang pekerja di lokasi membenarkan bahwa pada tahap awal pengecoran — mulai dari tapak cakar ayam hingga selop — mereka memang menggunakan pasir halus.

“Memang awalnya kami pakai pasir halus karena itu yang disediakan. Tapi sekarang sudah diganti dengan pasir kasar setelah sempat ditegur warga,” ujar salah satu pekerja saat ditemui, Selasa (14/10/2025).

Kepala Desa Teluk, Edi, yang turut berada di lokasi, membenarkan bahwa proyek tersebut bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Kepri. Ia mengaku telah memberikan teguran agar kualitas material diperbaiki.

“Saya sudah menegur pekerja agar segera mengganti material pasir dengan pasir kasar supaya hasilnya lebih kuat dan sesuai ketentuan,” tegas Edi.

Sementara itu, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepri melalui Andoko, selaku Kabid Pemahaman dan Kawasan Pemukiman, menyatakan akan menelusuri dugaan penggunaan pasir halus tersebut.

“Kalau benar pasir halus digunakan untuk pengecoran pondasi, tentu kekuatannya diragukan. Kita tidak ingin terjadi seperti kasus di luar daerah, di mana bangunan ambruk hingga menimbulkan korban jiwa,” jelasnya.

“Kami berharap masyarakat dan konsultan pengawas ikut aktif mengawasi setiap pekerjaan, apalagi ini pembangunan rumah ibadah,” tambahnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Lensamata.Com, proyek revitalisasi masjid tersebut berlokasi di Dusun II, Kampung Tebing, RT 03/RW 02, Desa Teluk, dengan nilai kontrak sebesar Rp 399.691.161.

Proyek ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Nomor Kontrak: 344/04.05/SP.K/PSK-PL/DPKP-PSU/APBD/2025, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.

Adapun CV. Buih Sakti bertindak sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan CV. Embun Consultant sebagai konsultan pengawas.



(Red)

Posting Komentar untuk "Revitalisasi Rumah Ibadah di Lingga Timur Diduga Asal Jadi, Gunakan Pasir Halus dan Tak Sesuai Standar"