Aksi Cepat: Kadisdik Kepri Ajak Pendidikan Perangi Human Trafficking
LENSAMATA.COM-Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Andi Agung, S.E., M.M., menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendidikan Tahun 2025 dengan membawakan materi bertema “Stop Human Trafficking: Protect Our Future”,(25/10/2025).
Materi tersebut disampaikan di hadapan para peserta Rakor yang terdiri dari kepala sekolah, pengawas, bendahara BOSP, serta operator Dapodik se-Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam paparannya, Dr. Andi Agung menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan modern yang perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak, termasuk dunia pendidikan.
“Setiap orang memiliki hak asasi sesuai dengan harkat dan martabat manusia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. TPPO adalah pelanggaran hak asasi manusia yang harus kita lawan bersama, karena mengancam masa depan generasi muda,” tegasnya.
Menurutnya, dunia pendidikan memiliki peran strategis dalam mencegah TPPO, terutama melalui pembentukan karakter serta peningkatan kesadaran peserta didik terhadap bahaya perdagangan manusia.
“Sekolah bukan hanya tempat belajar akademik, tetapi juga wadah membangun karakter dan kesadaran sosial. Guru harus menjadi agen perubahan yang aktif mengedukasi siswa dan masyarakat tentang bahaya perdagangan orang,” ujarnya.
Dr. Andi Agung juga memaparkan sejumlah dasar hukum pemberantasan TPPO, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 22 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Ia menyoroti posisi geografis Provinsi Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, menjadikannya wilayah rawan praktik perdagangan manusia, khususnya dalam kasus tenaga kerja ilegal ke luar negeri.
“Banyak faktor yang menyebabkan masyarakat Kepri terjebak TPPO, mulai dari kondisi ekonomi, bujuk rayu calo, hingga kurangnya pemahaman hukum dan perlindungan diri. Ini menjadi tantangan bersama bagi pemerintah dan dunia pendidikan,” jelasnya.
Kadisdik Kepri menambahkan, tidak sedikit korban TPPO berangkat dengan harapan memperoleh pekerjaan layak di luar negeri, namun akhirnya menjadi korban eksploitasi, kekerasan, dan penyiksaan.
Sebagai langkah konkret, Dinas Pendidikan Kepri mendorong seluruh sekolah di wilayahnya untuk aktif melaksanakan edukasi, advokasi, dan sosialisasi tentang bahaya perdagangan orang kepada peserta didik dan masyarakat sekitar.
“Pencegahan harus dimulai dari kesadaran. Melalui pendidikan, kita bisa menanamkan nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sosial agar anak-anak kita tidak mudah terjebak bujuk rayu pelaku TPPO,” tutur Andi Agung.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam melindungi kelompok rentan—terutama perempuan dan anak-anak—yang sering menjadi korban perdagangan manusia.
Menutup materinya, Kadisdik Kepri menyerukan agar seluruh peserta Rakor menjadi bagian dari gerakan bersama melawan perdagangan manusia.
“Perdagangan orang adalah bentuk perbudakan modern. Kita tidak boleh diam. Mari jadikan sekolah sebagai tempat yang aman, ramah, dan sadar hukum. Melindungi generasi muda berarti melindungi masa depan bangsa,” tegasnya.
Dengan semangat “Stop Human Trafficking, Protect Our Future”, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen menjadikan dunia pendidikan sebagai benteng pertama dalam melawan kejahatan kemanusiaan, khususnya di wilayah perbatasan.
(Ruddi)
Posting Komentar untuk "Aksi Cepat: Kadisdik Kepri Ajak Pendidikan Perangi Human Trafficking"