Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Sabu dari Malaysia
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (7/10/2025), petugas Bea Cukai berhasil mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial MKR (25) yang kedapatan membawa sabu dari luar negeri.
Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari hasil analisa tim P2 Bea Cukai terhadap penumpang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat melewati pemeriksaan X-ray.
“Saat melewati area X-ray, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka dan segera mengarahkannya ke meja pemeriksaan. Namun, setelah tas ranselnya diperiksa, tidak ditemukan barang mencurigakan,” ungkap Joko.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan badan (body tapping). Ketika memeriksa bagian bawah tubuh, tersangka mengeluhkan rasa sakit pada area kemaluan. Kecurigaan itu membuat petugas membawa MKR ke Ruang Pemeriksaan Mendalam.
“Saat diminta melepaskan pakaian, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalam. Total berat barang bukti mencapai 496 gram, dan hasil uji awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK-U) menunjukkan reaktif positif mengandung methamphetamine,” jelas Joko.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink dengan rute TNJ–CGK pada pukul 14.50 WIB.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bea Cukai Tanjungpinang mencatat bahwa sebelumnya telah dilakukan dua kali penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total barang bukti 8 kilogram sabu dan 13 ml happy water. Dengan penindakan terbaru ini, total tangkapan NPP sepanjang tahun 2025 mencapai 8,5 kilogram dengan nilai estimasi barang mencapai Rp11,7 miliar.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan BNN serta kepolisian demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Joko.
Dalam kesempatan itu, Bea Cukai Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Menurut Joko, sinergi antara pemerintah dan masyarakat merupakan kunci utama untuk mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkoba.
Konferensi pers yang digelar di Aula Lantai II Kantor KPPBC TMP B Tanjungpinang turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya:
- Brigjen Pol. Hanny Hidayat, S.I.K., M.H. – Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau
- Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum. – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
- Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K. – Kapolresta Tanjungpinang
- Febrianti Dian Iskandar, S.T., M.T. – Kepala KSOP Tanjungpinang
- Adyttia Dusmara – General Manager PT Pelindo Tanjungpinang.
Posting Komentar untuk "Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 496 Gram Sabu dari Malaysia"