Kantor Pertanahan Bintan Dorong Kesadaran Hukum Warga Lewat Penyuluhan PTSL di Desa Pengujan

LENSAMATA.COM-Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di Gedung Pertemuan Kantor Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Jum'at (17/10/2025)

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Pengujan, Zulfitri, perangkat Desa, tokoh masyarakat, dan warga penerima manfaat program PTSL. Dalam kegiatan tersebut, Ibu Liona Nugraha dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan menjadi narasumber utama dan memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme serta kelengkapan berkas yang dibutuhkan dalam program sertifikasi tanah gratis tersebut.

Dalam penyampaiannya, Liona Nugraha menjelaskan bahwa Kabupaten Bintan mendapatkan target sebanyak 500 bidang tanah untuk program PTSL tahun 2025. Dari jumlah tersebut, dibagikan ke 11 kelurahan dan desa, salah satunya Desa Pengujan yang mendapat 40 bidang tanah.

“Alhamdulillah, Kabupaten Bintan mendapatkan target 500 PTSL. Dari jumlah itu dibagi ke 11 kelurahan dan desa, dan Desa Pengujan memperoleh 40 bidang. Ini kami sampaikan agar masyarakat segera melengkapi berkas seperti KTP, KK, serta tanda batas tanah, karena hal-hal kecil seperti sempadan sering dilalaikan,” tegas Liona Nugraha.

Sementara itu, Kepala Desa Pengujan, Zulfitri, mengapresiasi langkah BPN Bintan yang terus memberikan sosialisasi langsung ke masyarakat. Ia berharap, dengan adanya penyuluhan ini, proses PTSL di Desa 
Pengujan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta mendorong tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah Indonesia.



(Mn)

Posting Komentar untuk "Kantor Pertanahan Bintan Dorong Kesadaran Hukum Warga Lewat Penyuluhan PTSL di Desa Pengujan"