Melanggar Aturan? DPD AKPERSI Soroti Jabatan Ganda Kadis Kominfo Kepri
LENSAMATA.COM-Tanjungpinang,Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, S.STP., M.Si, yang dilantik pada Mei 2025, diketahui juga ditetapkan sebagai salah satu Komisaris di PT Pembangunan Kepri (Perseroda) — perusahaan daerah milik BUMD Provinsi Kepulauan Riau.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan hasil seleksi dan penetapan Dewan Komisaris PT Pembangunan Kepri tertanggal 7 Agustus 2025. Informasi ini menimbulkan tanda tanya publik, mengingat jabatan Kepala Dinas Kominfo merupakan jabatan struktural ASN yang terikat oleh larangan rangkap jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Langgar PP 54 Tahun 2017 dan PP 53 Tahun 2010
Ketua DPD AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, menjelaskan bahwa rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dengan tegas melarang ASN menjadi anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMD.
“Pasal 59 ayat (4) PP 54/2017 menyebut dengan jelas bahwa ASN tidak boleh menjadi komisaris di BUMD karena dapat menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga melarang PNS merangkap jabatan di perusahaan yang berorientasi mencari keuntungan,” ujar Fauzan, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, jabatan Kepala Dinas Kominfo memiliki posisi strategis di bidang informasi publik, komunikasi pemerintahan, serta digitalisasi birokrasi. Rangkap jabatan di perusahaan daerah yang bersifat bisnis, lanjut Fauzan, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran etika administrasi negara.
AKPERSI Kepri Akan Surati Inspektorat, KASN, dan Ombudsman
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pengawasan publik, DPD AKPERSI Kepri akan segera melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Provinsi Kepri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepri untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut.
“Kami juga akan segera berkoordinasi dengan Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, agar perkara ini dilaporkan secara resmi ke KASN Republik Indonesia jika dalam pemeriksaan nanti terbukti terdapat pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fauzan.
Dorongan Transparansi dan Etika ASN
Fauzan menegaskan, langkah ini bukan bentuk tudingan, melainkan upaya mendorong transparansi, integritas, dan penegakan kode etik ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Menurutnya, pejabat publik harus menjadi teladan dalam menjalankan prinsip netralitas, profesionalisme, dan kepatuhan hukum.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Kepri bersikap terbuka dan memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Ini penting agar tidak menimbulkan prasangka negatif terhadap tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Fauzan menambahkan.
Menunggu Klarifikasi Resmi dari Pemprov Kepri
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Lensamata.com belum menerima tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun dari Dinas Kominfo Kepri. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui telpon Whatsapp belum mendapat jawaban.
Sumber : DPD AKPERSI Kepri
(Red)
Posting Komentar untuk "Melanggar Aturan? DPD AKPERSI Soroti Jabatan Ganda Kadis Kominfo Kepri"