Kemerdekaan Pers Terancam: AKPERSI Serukan Perang terhadap Teror Wartawan
LENSAMATA.COM-Jakarta,Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode paling kelam bagi kebebasan pers di Indonesia. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi menyatakan DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS, menyusul maraknya rangkaian ancaman pembunuhan, intimidasi, kekerasan fisik, pengeroyokan, fitnah, hingga kriminalisasi yang dialami langsung oleh pengurus dan anggota AKPERSI di berbagai daerah.
Serangkaian peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bahwa praktik premanisme, mafia ekonomi ilegal, oknum organisasi massa, hingga sebagian insan pers yang menyimpang dari etika jurnalistik, masih secara terang-terangan berupaya membungkam kerja-kerja jurnalistik yang kritis dan independen.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tunduk, tidak akan diam, dan tidak akan bernegosiasi dengan teror dalam bentuk apa pun.
“Ini bukan lagi sekadar intimidasi biasa. Ini adalah serangan sistematis terhadap kemerdekaan pers. Negara tidak boleh kalah oleh preman, mafia, dan oknum-oknum anti demokrasi,” tegas Rino.
Ancaman Pembunuhan Ketua DPD AKPERSI Banten: Mafia Gas Oplosan Bertindak Brutal
Pada Sabtu, 21 Juni 2025, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., menerima ancaman pembunuhan secara langsung dari pelaku usaha mafia gas oplosan bernama Gugun. Ancaman tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas investigasi jurnalistik yang tengah dilakukan.
Ironisnya, laporan awal ke tingkat Polsek berjalan lamban, seolah ancaman terhadap nyawa wartawan dianggap persoalan sepele. AKPERSI kemudian mengambil langkah tegas dengan menggelar aksi terbuka di Rumpin serta membuka komunikasi langsung dengan Mabes Polri.
Hasilnya, aparat bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap dan kini tengah menjalani proses persidangan. Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum dapat berjalan efektif ketika negara benar-benar hadir.
Wartawati Dipukul di Hadapan Aparat: Potret Buram Perlindungan Pers di Bitung
Peristiwa memalukan terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Kamis, 2 Februari 2025. Ketua DPD AKPERSI Sulut, Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ., C.Par, mengalami intimidasi dan pemukulan oleh oknum anggota ormas BIFI dan APPSI saat melaksanakan peliputan di Pasar Induk Bitung.
Yang paling mencengangkan, kekerasan tersebut terjadi di tengah proses wawancara dengan Kasat Intelkam Polres Bitung dan Kapolsek Maessa. Namun, perlindungan terhadap wartawan nyaris tidak terlihat.
Laporan awal korban sempat diabaikan. Baru setelah Ketua Umum AKPERSI melapor langsung ke Kadiv Propam Mabes Polri, kasus ini diproses. Sidang pertama berujung pada tindak pidana ringan (Tipiring) dan kini berlanjut ke persidangan pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
AKPERSI menilai kejadian ini sebagai tamparan keras bagi wajah penegakan hukum dan komitmen perlindungan terhadap pers.
Enam Wartawan Dikeroyok di Riau Saat Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi
Di Pekanbaru, Riau, enam anggota DPD AKPERSI Riau menjadi korban pengeroyokan brutal oleh jaringan sopir pengepokan BBM pada 7 Agustus 2025.
Kekerasan terjadi saat para wartawan melakukan investigasi dugaan penyalahgunaan solar subsidi menggunakan kendaraan modifikasi.
Lagi-lagi, laporan awal berjalan tersendat.
Namun setelah Ketua Umum AKPERSI berkomunikasi langsung dengan Mabes Polri dan Wakapolda, aparat bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku pada malam yang sama.
Kasus ini menegaskan bahwa mafia BBM bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan wartawan.
Fitnah dan Pencemaran Nama Baik di Kalbar: Pola Kriminalisasi Pers
Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Barat, Syafarahman, menjadi korban fitnah oleh oknum LSM bernama Edy Rahman, yang menuding keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal tanpa disertai bukti.
AKPERSI menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi pers yang berbahaya. Laporan resmi telah diterima Polda dan kini kasus memasuki tahap persidangan.
“Fitnah adalah senjata pengecut untuk membungkam wartawan,” tegas AKPERSI.
Sembilan Media Online Disomasi Dewan Pers
Pembungkaman pers juga datang dari internal dunia media. Sebanyak sembilan media online terbukti mencatut nama Ketua DPD AKPERSI Banten tanpa konfirmasi dan klarifikasi terkait isu BBM Solar.
Pada 26 Mei 2025, Ketua Umum AKPERSI melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pers. Hasilnya, Dewan Pers menerbitkan somasi resmi dan menyatakan siap mendampingi proses hukum. Kesembilan media tersebut akhirnya menyampaikan permintaan maaf.
“Media yang melanggar kode etik sama bahayanya dengan preman jalanan. Sama-sama merusak kepercayaan publik,” tegas Rino.
Serangan Verbal dan Perendahan Martabat Wartawan di Jawa Barat
Di Jawa Barat, Ketua DPD AKPERSI Ahmad Syarifudin mengalami serangan verbal dan perendahan martabat di grup WhatsApp oleh oknum yang mengaku sebagai insan pers, dengan istilah seperti “media receh” serta ancaman fisik secara verbal.
Alih-alih meminta maaf, pelaku justru menantang perang media. Atas instruksi Ketua Umum AKPERSI, laporan resmi dibuat dan kini tengah berproses di pengadilan.
AKPERSI: Lawan Teror, Lawan Premanisme, Lawan Pembungkaman Pers
AKPERSI menegaskan sikap tegas:
Tidak ada toleransi terhadap intimidasi wartawan
Tidak ada kompromi dengan premanisme dan mafia
Tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran Undang-Undang Pers
AKPERSI berdiri dengan prinsip keluarga: satu disakiti, semua bergerak; satu ditekan, seluruh keluarga besar melawan.
AKPERSI juga mengingatkan kembali aksinya ke Kementerian Desa terkait pernyataan pejabat negara yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Jika pers dibungkam, demokrasi mati. Jika integritas wartawan bisa dibeli, Indonesia akan runtuh,” pungkas Ketua Umum AKPERSI.
AKPERSI menyatakan perang terbuka terhadap segala bentuk pembungkaman pers dan menyerukan kepada negara untuk hadir secara tegas, adil, dan tidak tunduk pada mafia serta premanisme.
Sumber: DPP AKPERSI
(Red)
Posting Komentar untuk "Kemerdekaan Pers Terancam: AKPERSI Serukan Perang terhadap Teror Wartawan"