DPD KPK Tipikor Karimun Kecam Keras Dugaan Masuknya Ribuan Ton Limbah B3 Asal Singapura, Desak APH Bertindak Tegas

LENSAMATA.COM-Karimun,Ketua DPD KPK Tipikor kabupaten Karimun, Jumadi mengutuk dan mengecam keras atas ditemukannya ribuan ton limbah berbahaya dan beracun (B3) yang diduga berasal dari Singapura di kawasan PT Karimun Marine Shipyard (KMS), Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang telah viral,Rabu (21/01/2026).

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan lingkungan hidup lintas negara yang serius, mengancam kedaulatan bangsa, keselamatan rakyat, dan ekosistem laut Indonesia. DPD KPK Tipikor Karimun tidak akan tinggal diam!” tegas Jumadi geram dengan nada keras.

Jumadi menegaskan, apabila benar limbah tersebut berasal dari luar negeri dan masuk ke wilayah Indonesia, maka perbuatan itu merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Adapun ketentuan hukum yang dilanggar antara lain:
Pasal 69 ayat (1) huruf e UU PPLH, yang menyatakan:
Setiap orang dilarang memasukkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 104 UU PPLH, yang mengatur ancaman pidana:
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 105 UU PPLH, yang menegaskan:
Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Jika terbukti dugaan PT KMS terlibat, maka manajemen perusahaan wajib diproses pidana tanpa kompromi. Tidak boleh ada perlindungan hukum bagi pelaku kejahatan lingkungan. Bahkan Bea Cukai, KSOP, maupun instansi pengawas lain yang lalai atau sengaja membiarkan masuknya limbah B3 juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan administratif,” tegas Ketua DPD KPK Tipikor Karimun, Jumadi

DPD KPK Tipikor Karimun menduga kuat adanya mafia lingkungan hidup yang menjadikan Kabupaten Karimun sebagai ‘tempat sampah beracun’ negara asing demi keuntungan pribadi dan kelompok. 

“Ini bentuk kejahatan terorganisir dan sama saja dengan menjual kedaulatan bangsa. Pemerintah pusat dan aparat penegak hukum wajib bertindak cepat dan tegas. Jangan tunggu rakyat Karimun marah dan turun ke jalan,” ujar Jumadi

Jumadi juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel 1989 tentang Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal, yang secara tegas melarang perpindahan dan pembuangan limbah berbahaya lintas negara tanpa izin dan prosedur ketat.

“Jika kasus ini dibiarkan, maka negara telah mengkhianati Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. DPD KPK Tipikor Karimun mendesak Kapolri, Jaksa Agung, dan Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan pidana secara tegas dan tanpa pandang bulu,” tandasnya.

DPD KPK Tipikor Karimun juga memastikan akan mengawal kasus ini sampai ke meja hijau. “Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak serius, kami siap mendorong pembentukan Pansus Nasional. Ingat, ini bukan hanya soal limbah, tapi soal harga diri dan kedaulatan bangsa Indonesia,” pungkas Jumadi, Ketua DPD KPK Tipikor kabupaten Karimun 




(Red)

Posting Komentar untuk "DPD KPK Tipikor Karimun Kecam Keras Dugaan Masuknya Ribuan Ton Limbah B3 Asal Singapura, Desak APH Bertindak Tegas"