Warga Dumai Resah! Truk Bertonase Tinggi Kuasai Jalan Umum, Nyawa Pengendara Dipertaruhkan
LENSAMATA.COM-Warga Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Dumai Barat mengeluhkan aktivitas kendaraan perusahaan bertonase tinggi yang setiap hari melintas di jalan umum, khususnya di Jalan Purnama dan Jalan Lubuk Gaung. Kondisi tersebut dinilai semakin membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan, Sabtu (09/05/2026).
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan intensitas lalu lintas truk industri yang terus meningkat dari hari ke hari.
Menurutnya, jalan yang digunakan masyarakat untuk aktivitas harian kini dipenuhi kendaraan besar milik perusahaan.
“Setiap hari kami harus mengalah dengan truk-truk perusahaan. Jalan ini bolak-balik dilewati kendaraan bertonase tinggi. Kami bertanya, apakah jalan umum ini memang boleh dilalui truk besar perusahaan?” ujarnya.
Warga menyebut kendaraan seperti truk tangki CPO dan angkutan industri lainnya melintas hampir tanpa henti. Padahal, jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat untuk mengantar anak sekolah, bekerja, hingga beraktivitas ke pasar.
Akibat kondisi itu, warga mengaku selalu dihantui rasa khawatir saat berkendara. Mereka bahkan menilai situasi lalu lintas di kawasan tersebut sudah masuk kategori mengancam keselamatan.
“Sudah banyak kecelakaan terjadi di jalan ini, bahkan ada yang sampai menelan korban jiwa. Kami baru merasa aman saat menjelang Lebaran karena kendaraan perusahaan dibatasi. Setelah itu, kami kembali seperti berjalan di tengah bahaya,” keluh warga lainnya.
Masyarakat pun meminta Pemerintah Kota Dumai segera mengambil langkah konkret dengan membangun jalur khusus industri bagi kendaraan bertonase besar. Mereka menilai pembatasan jam operasional saja tidak cukup jika kendaraan perusahaan masih bercampur dengan lalu lintas warga.
“Jangan tunggu korban lagi baru bertindak. Kami minta ada jalan khusus industri supaya kendaraan perusahaan tidak lagi bercampur dengan masyarakat,” tegasnya.
Keluhan warga tersebut juga berkaitan dengan aturan kelas jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam regulasi itu dijelaskan mengenai batas muatan sumbu terberat dan klasifikasi jalan sesuai kapasitas kendaraan.
Jika kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) tetap melintas di jalan yang tidak sesuai dengan kelasnya, maka selain berpotensi merusak infrastruktur jalan, juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Wali Kota Dumai terkait keluhan masyarakat dan kemungkinan pembangunan jalan khusus industri di wilayah Sungai Sembilan dan Dumai Barat.
(Rohim)