Diduga Ilegal, Pemotongan Bukit di Toapaya Selatan Berlanjut, Material Timbunan Masuk Daerah Aliran Sungai

LENSAMATA.COM-Bintan,Aktivitas pemotongan bukit yang diduga kuat tanpa izin resmi masih berlangsung di Kampung Rawabangun, Gang Pisang Kilometer 16, RT 009 RW 003, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. Ironisnya, meski izin belum terbit, kegiatan tersebut terus berjalan dan kini terungkap material hasil pemotongan justru ditimbun di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), Rabu (28/01/2026).

Hasil investigasi media lensamata.com di lapangan menemukan penimbunan tanah dilakukan langsung di area aliran sungai yang seharusnya dilindungi. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menghambat aliran air, meningkatkan risiko banjir, serta merusak fungsi ekologis sungai.

Secara hukum, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan memiliki izin lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, penimbunan di kawasan DAS juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang melarang setiap aktivitas yang mengakibatkan terganggunya fungsi sungai dan sempadan sungai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat bekerja nyaris tanpa henti. Truk-truk besar pengangkut tanah timbun hilir mudik, bahkan di hari libur. Aktivitas tersebut memicu keresahan warga.

Ketua RT 009 RW 003 Kampung Rawabangun, Ramlah, mengaku hanya pernah dimintai tanda tangan oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan perusahaan.

“Iya pak, memang ada utusan perusahaan datang ke rumah. Namanya Erwan. Dia minta tanda tangan saya. Karena saya ketua RT yang baru, saya tanda tangan saja. Setelah itu saya tidak tahu lagi,” ujarnya.

Pengakuan ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab tanda tangan RT bukan dasar hukum untuk memulai aktivitas pemotongan bukit maupun penimbunan tanah, terlebih di kawasan sungai.

Keluhan warga pun menguat. Marno, warga setempat, menyebut kegiatan tersebut telah lama berlangsung dengan menggunakan alat berat dan truk berkapasitas besar.

“Kegiatan itu sudah lama pak. Pakai alat berat, truknya besar-besar. Tapi setahu kami, izinnya belum ada,” ungkapnya.

Konfirmasi resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bintan memperkuat dugaan pelanggaran. Achmad Sidik, pejabat bidang perizinan PUPR Bintan, menegaskan bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi izin.

“Mereka memang sudah mengajukan permohonan perizinan sekitar tanggal 12 Januari. Tapi itu baru sebatas pengajuan. Izin belum terbit, sehingga belum boleh ada aktivitas di lapangan,” tegasnya.

Namun pernyataan itu berbanding terbalik dengan klaim Direktur PT Bintan Suksesindo Sejahtera, Calvin Felix, yang menyebut kegiatan perusahaannya telah resmi.

“Kalau soal itu, tentu saja kami sudah punya izin. Kegiatan ini resmi,” ujarnya singkat.

Kontradiksi pernyataan antara pihak perusahaan dan instansi pemerintah ini memunculkan dugaan pelanggaran serius. 
Publik kini mendesak agar pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Wilayah Sungai, serta aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut dan menindak tegas jika terbukti melanggar hukum.

Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata komitmen penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Bintan.



(Mn)

Posting Komentar untuk "Diduga Ilegal, Pemotongan Bukit di Toapaya Selatan Berlanjut, Material Timbunan Masuk Daerah Aliran Sungai"