Satpolairud Polres Lingga Amankan Kapal Pembawa Ribuan Kayu Bakau Ilegal di Perairan Bakung Serumpun
LENSAMATA.COM-Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga berhasil mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang membawa muatan kayu jenis tiki bakau (mangrove) yang diduga hasil praktik illegal logging di wilayah perairan laut Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, pada Sabtu malam (24/1/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB oleh Unit Gakkum dan Patroli Satpolairud Polres Lingga setelah sebelumnya menerima dan melakukan pendalaman informasi terkait adanya aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu bakau secara ilegal di wilayah pesisir tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan satu kapal tanpa nama dan tanpa dilengkapi dokumen sah pada titik koordinat 0°00'03.3"N dan 104°29'54.8"E. Kapal tersebut diketahui memuat sekitar 1.500 hingga 2.000 batang kayu bakau, Berdasarkan hasil pengembangan awal, kayu bakau yang telah terkumpul di wilayah tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih 8.000 batang yang tersebar di tujuh titik lokasi penyimpanan.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan lima orang anak buah kapal (ABK) beserta nahkoda untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapal beserta ABK dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Satpolairud Polres Lingga dan tiba pada Minggu dini hari sekitar pukul 05.30 WIB guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga melalui IPTU Lundu Herryson Sagala, S.T., M.M., PS. Kasat Polairud Polres Lingga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan, khususnya ekosistem mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan wilayah pesisir dan laut.
“Polres Lingga berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik illegal logging, khususnya perusakan ekosistem mangrove yang sangat vital bagi kelestarian lingkungan pesisir. Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Lundu.
Saat ini, Satpolairud Polres Lingga tengah melaksanakan langkah-langkah lanjutan berupa pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman dugaan tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hutan, lingkungan hidup, dan ekosistem mangrove.
Selama pelaksanaan kegiatan pengamanan dan penindakan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman dan kondusif.
Sumber : Humas Polres Lingga
(Red)
Posting Komentar untuk "Satpolairud Polres Lingga Amankan Kapal Pembawa Ribuan Kayu Bakau Ilegal di Perairan Bakung Serumpun"