Menu MBG Tak Diminati, 80 Persen Makanan Siswa SMA Negeri 1 Daik Lingga Terbuang, Efektivitas Program Dipertanyakan
LENSAMATA.COM-Lingga,Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan ke SMA Negeri 1 Daik, Kabupaten Lingga, menuai sorotan publik. Alih-alih mendukung pemenuhan gizi siswa, sebagian besar menu justru tidak dikonsumsi dan berakhir sebagai sisa makanan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, bukan hanya soal selera siswa, tetapi juga efektivitas program dan potensi tanggung jawab hukum pengelolanya.
Koordinator bidang pembagian menu MBG SMA Negeri 1 Daik Lingga, Erni, menegaskan bahwa pihak sekolah hanya berperan sebagai distributor, bukan penentu menu. Namun fakta di lapangan menunjukkan persoalan yang tidak bisa diabaikan.
“Kami hanya mendistribusikan. Dari pengamatan kami, sekitar 80 persen menu MBG sering tidak habis dimakan siswa-siswi,” ungkapnya, Kamis (15/01/2026).
Tingginya angka sisa makanan ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara perencanaan program dengan realitas penerimaan siswa. Jika kondisi tersebut terus berlangsung, tujuan utama MBG untuk memenuhi kebutuhan gizi pelajar berpotensi gagal tercapai.
Menanggapi temuan tersebut, Penanggung Jawab MBG Kabupaten Lingga, Muhammad Dedi Saputra, mengaku belum menerima laporan resmi dari pihak sekolah. Meski demikian, ia menyatakan kesiapan melakukan evaluasi.
“Apabila memang menu yang disalurkan kurang diminati penerima manfaat, tentu akan kami evaluasi dan dilakukan penyesuaian menu,” ujarnya.
Dedi menegaskan bahwa penyusunan menu sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Ahli Gizi MBG Kabupaten Lingga, yang bertugas memastikan kecukupan gizi siswa sesuai standar.
Sementara itu, Linda, selaku Ahli Gizi MBG Kabupaten Lingga, menyatakan bahwa menu telah disusun berdasarkan prinsip gizi seimbang, mencakup protein hewani, protein nabati, serta unsur pendukung lainnya. Ia juga mengakui penggunaan bahan tambahan pangan berupa penyedap rasa Masako pada menu tertentu seperti mi atau spageti.
“Itu bukan bahan pengawet, hanya penyedap yang digunakan dalam proses pengolahan,” jelasnya.
Namun, dari perspektif hukum, penggunaan bahan tambahan pangan dalam program pemerintah yang menyasar anak dan remaja usia sekolah tetap wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan secara tegas mewajibkan setiap pangan yang diedarkan aman, bermutu, dan tidak membahayakan kesehatan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan pelayanan makanan bertanggung jawab penuh apabila terjadi gangguan kesehatan akibat kelalaian dalam pengolahan, distribusi, maupun pemilihan bahan pangan.
Meski hingga kini belum dilaporkan adanya kasus keracunan atau gangguan kesehatan, fakta bahwa hingga 80 persen makanan tidak dikonsumsi patut menjadi alarm dini. Ketidaktertarikan siswa terhadap menu dapat berdampak langsung pada kegagalan pemenuhan gizi, sekaligus membuka celah pemborosan anggaran negara.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, siswa penerima MBG dapat dikategorikan sebagai konsumen akhir. Artinya, pengelola MBG memiliki kewajiban hukum untuk memastikan makanan yang disajikan aman, layak, dan sesuai kebutuhan penerima manfaat.
Jika di kemudian hari terbukti terjadi kelalaian yang menimbulkan dampak kesehatan, pengelola program berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Bahkan, apabila kelalaian tersebut menyebabkan luka berat atau kematian, ketentuan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dapat diterapkan.
Sejumlah pengamat menilai bahwa pelaksanaan MBG tidak cukup hanya memenuhi standar administratif dan gizi di atas kertas. Aspek penerimaan siswa, cita rasa, keamanan pangan, serta kecukupan porsi harus menjadi perhatian utama, mengingat sasaran program merupakan kelompok usia sekolah yang secara hukum dilindungi.
Kondisi di SMA Negeri 1 Daik Lingga menjadi catatan penting bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak semata diukur dari terserapnya anggaran dan tersalurnya makanan, melainkan dari sejauh mana program tersebut benar-benar dikonsumsi, bermanfaat, dan memenuhi mandat hukum serta tujuan kesehatan masyarakat.
Evaluasi menyeluruh, transparansi pengelolaan, serta penyesuaian menu berbasis kebutuhan dan penerimaan siswa dinilai mendesak agar Program MBG tidak sekadar menjadi proyek formalitas, tetapi benar-benar berdampak nyata bagi generasi muda.
(Red)
Posting Komentar untuk "Menu MBG Tak Diminati, 80 Persen Makanan Siswa SMA Negeri 1 Daik Lingga Terbuang, Efektivitas Program Dipertanyakan"