Warga Dumai Menjerit, Dugaan Titipan Pejabat Bikin Tenaga Lokal Sulit Dapat Kerja
LENSAMATA.COM-Dumai,Sejumlah warga Kota Dumai mengeluhkan sulitnya memperoleh pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Keluhan itu mencuat akibat dugaan adanya praktik “titipan” dari oknum tertentu yang dinilai membuat peluang tenaga kerja lokal semakin terbatas,Rabu (27/05/2026).
Kalid, salah seorang pencari kerja warga Jalan Nelayan Darat, Kelurahan Pangkalan Sesai, mengaku kecewa karena hingga kini belum juga mendapatkan kesempatan bekerja meski telah berkali-kali mengajukan lamaran ke sejumlah perusahaan.
“Begitu banyak titipan dari pejabat, sehingga kami warga asli Dumai saja sulit masuk ke perusahaan yang berdiri di Dumai. Kalau kami saja susah, bagaimana nanti nasib anak-anak kami ke depan,” ujarnya saat ditemui di sebuah kedai kopi.
Menurutnya, proses rekrutmen di sejumlah perusahaan dinilai kurang transparan. Banyak pencari kerja merasa sudah berusaha memenuhi persyaratan administrasi, namun tetap tidak mendapat panggilan wawancara.
“Kami masukkan lamaran bukan tanpa usaha. Tapi dipanggil interview saja tidak pernah,” keluhnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Ijul, warga Jalan Kaswari, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Barat. Ia menilai stigma bahwa anak tempatan malas bekerja tidak sepenuhnya benar.
“Banyak orang luar bilang kami anak tempatan malas bekerja. Bagaimana mereka bisa menilai begitu, sementara untuk masuk perusahaan saja kami susah,” katanya.
Kondisi tersebut membuat sebagian warga mempertanyakan fungsi dan pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kota Dumai.
“Sampai ada yang bilang, sebenarnya fungsi Disnaker itu apa?” tambah salah seorang warga.
Padahal, Pemerintah Kota Dumai telah memiliki regulasi terkait optimalisasi tenaga kerja lokal, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Penempatan Tenaga Kerja Lokal di Kota Dumai. Dalam aturan tersebut, perusahaan diimbau menerapkan komposisi 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja dari luar daerah.
Selain itu, layanan ketenagakerjaan juga diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Sistem Informasi Ketenagakerjaan sebagai upaya meningkatkan transparansi penempatan tenaga kerja.
Warga menilai aturan tersebut seharusnya dapat menjadi dasar pengawasan agar proses penerimaan karyawan berjalan terbuka dan berpihak kepada masyarakat lokal yang memenuhi kualifikasi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan juga diwajibkan memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja tanpa diskriminasi, serta memperhatikan pemberdayaan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan dan kompetensi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Dumai maupun pihak perusahaan terkait dugaan praktik titipan dan ketidaktransparanan rekrutmen tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat turun tangan menindak praktik percaloan maupun dugaan titipan kerja yang merugikan pencari kerja lokal. Mereka juga meminta agar proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, adil, dan berbasis kompetensi.
(Rohim)