Rokok Ilegal Diduga Beredar Terang-Terangan di Toko Aheng Kijang, Warga Desak Bea Cukai Jangan Tutup Mata


LENSAMATA.COM-Bintan,Sebuah toko kelontong milik “Aheng” di wilayah Kijang kota , Bintan Timur diduga menjual rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal. Dugaan ini memicu kekhawatiran warga karena berpotensi merugikan negara dan mengganggu pasar rokok legal,Rabu (27/05/2026).

Informasi ini beredar dari warga sekitar yang mengaku menemukan rokok tanpa cukai dijual bebas di toko tersebut. “Kami lihat ada beberapa merek rokok yang dijual tanpa pita cukai. Harganya juga jauh lebih murah dari pasaran,” ujar zlk , warga yang tinggal di jalan barek motor kijang.

Rokok tanpa pita cukai termasuk barang kena cukai ilegal berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku yang menjual, menawarkan, atau menyimpan rokok ilegal dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Toko Kelontong Aheng belum berhasil dimintai keterangan. Tim media ini juga masih berupaya mengonfirmasi ke Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Bintan.

Warga berharap aparat penegak hukum dan Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan ke lokasi. Mereka meminta penindakan dilakukan secara tegas agar tidak merugikan pedagang yang menjual rokok legal.





(Red)