Rokok Ilegal Diduga Marak di Kijang Kota, Kedai Kelontong Aheng Tuai Sorotan


LENSAMATA.COM-Bintan,Peredaran rokok ilegal di jalan barek motor Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, diduga semakin terang-terangan. Dari hasil investigasi lapangan awak media ini, Kedai Kelontong Aheng diduga menjual sejumlah merek rokok tanpa pita cukai resmi seperti HD, Reve, dan OFO/UFO Mind secara bebas kepada masyarakat,Senin (25/05/2026).

Rokok dengan harga murah tersebut terlihat dipajang bersama barang dagangan lainnya dan diperjualbelikan tanpa rasa takut. Kondisi ini memicu sorotan publik yang menilai lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah tersebut.

Publik mempertanyakan keberanian para penjual yang diduga masih bebas mengedarkan rokok ilegal, padahal aturan hukum terkait cukai sudah sangat jelas dan memiliki ancaman pidana berat.

“Kalau dijual terang-terangan seperti ini, berarti pengawasan patut dipertanyakan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar salah seorang warga kepada awak media yang enggan di sebuah namanya.

Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga dianggap merusak persaingan usaha bagi pedagang resmi yang mematuhi aturan pemerintah. Selain itu, produk ilegal dinilai berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan standar resmi.

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana.

Pasal 54 menyebutkan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Publik kini mendesak Bea Cukai Tanjungpinang, aparat kepolisian, dan instansi terkait agar tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi segera turun langsung melakukan sidak dan penindakan terhadap toko-toko yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Bintan Timur.

Jika praktik tersebut terus dibiarkan, publik khawatir peredaran rokok ilegal akan semakin meluas dan dianggap sebagai hal biasa di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kedai Kelontong Aheng belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait dugaan penjualan rokok ilegal tersebut.






(Red)