Dugaan Judi Berkedok Gelper di Dumai Kian Terang-Terangan, Warga: Aparat Jangan Tutup Mata


LENSAMATA.COM-Dumai,Praktik perjudian berkedok gelanggang permainan elektronik (gelper) diduga kembali menjamur di Kota Dumai. Ironisnya, aktivitas yang disebut-sebut sudah lama meresahkan warga itu diduga beroperasi cukup terbuka dengan modus usaha “cafe” dan “biliar” untuk mengelabui pengawasan aparat,Kamis (28/05/2026).

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan masyarakat berada di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat. Tempat usaha bernama Circle 21 itu diduga menjadi arena perjudian terselubung melalui mesin permainan elektronik sistem koin.

Pantauan di lapangan menunjukkan, bagian depan lokasi hanya menampilkan identitas usaha “cafe” dan “biliar”. Namun suasana di dalam justru dipenuhi mesin-mesin permainan elektronik yang didominasi pemain kalangan dewasa.

Warga menduga kuat aktivitas di lokasi tersebut bukan sekadar hiburan biasa, melainkan praktik perjudian terselubung yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial masyarakat sekitar.

“Yang datang kebanyakan bukan untuk ngopi atau main biliar. Mereka main mesin. Koin dibeli, lalu diduga bisa ditukar lagi menjadi uang. Ini yang membuat masyarakat resah,” ungkap seorang warga berinisial DY.

Menurutnya, pemain diwajibkan membeli koin dengan nominal tertentu, mulai dari Rp50 ribu. Dari permainan itu, diduga terdapat mekanisme penukaran hadiah yang berujung pada uang tunai.

Warga menilai modus seperti ini sudah lama digunakan sejumlah tempat gelper untuk menghindari jeratan hukum. Label “hiburan” dipasang di depan, sementara praktik yang terjadi di dalam diduga mengarah pada perjudian.

Tak hanya Circle 21, warga juga menyoroti lokasi lain bernama Golden yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin atau Jalan Ombak. Tempat tersebut juga menggunakan konsep serupa dengan tampilan depan bertuliskan “biliar dan cafe”.

Namun di bagian bawah area biliar, terdapat deretan mesin gelper yang diduga beroperasi menggunakan sistem koin dan penukaran hadiah bernilai uang.

“Kalau memang itu murni permainan hiburan, kenapa harus ada sistem tukar poin atau hadiah yang diduga bisa diuangkan?” kata warga lainnya.

Masyarakat mempertanyakan keberanian pengelola menjalankan aktivitas tersebut secara terbuka. Warga bahkan menduga lemahnya pengawasan membuat praktik serupa terus tumbuh di Kota Dumai.

“Kami heran, tempat seperti ini seolah bebas beroperasi. Padahal masyarakat sudah lama resah,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Secara hukum, Pasal 303 KUHP dengan tegas melarang segala bentuk perjudian. Pelaku yang menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi terancam pidana penjara hingga 10 tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menegaskan bahwa segala bentuk praktik perjudian dilarang di Indonesia.

Tak hanya berpotensi melanggar pidana, tempat usaha hiburan yang menjalankan aktivitas di luar izin usaha juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

Warga menilai dampak keberadaan gelper berkedok hiburan ini semakin nyata di tengah masyarakat. Selain memicu persoalan ekonomi, aktivitas tersebut disebut-sebut menjadi penyebab konflik rumah tangga hingga keresahan sosial di lingkungan sekitar.

“Kami minta aparat penegak hukum jangan hanya diam atau menunggu viral. Kalau memang ada dugaan perjudian, segera tindak tegas dan tutup permanen,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.





(Rohim)