Publik Geram! Dugaan LKS di Sekolah Tak Terjawab, Kadisdik Dumai Bungkam
LENSAMATA.COM-Dumai,Sikap tertutup Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai, Mukhlis Suzantri, kini menuai sorotan publik. Hal ini terkait dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah, yang hingga kini belum mendapat penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan,(07/04/2026).
Masyarakat mempertanyakan transparansi dinas tersebut, mengingat aturan telah melarang sekolah menjual LKS kepada siswa. Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi terbuka yang disampaikan kepada publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya untuk menemui langsung Kepala Dinas Pendidikan di kantor Disdik Dumai kerap tidak membuahkan hasil. Bahkan, pada Kamis, 6 April 2026, salah satu staf disebut menyampaikan bahwa Kadis
“tidak mau ditemui”.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai, sebagai pejabat publik, seharusnya Kepala
Dinas Pendidikan bersikap terbuka terhadap isu yang berkembang, apalagi yang menyangkut dunia pendidikan dan kepentingan siswa.
Dalam konteks hukum, praktik penjualan LKS yang membebani siswa bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 4 ditegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara adil, tidak diskriminatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk tidak membebani peserta didik secara ekonomi.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Hal ini mempertegas bahwa Dinas Pendidikan memiliki kewajiban untuk terbuka terhadap publik, termasuk dalam memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang.
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus sulit ditemui? Justru keterbukaan itu penting agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkap salah satu warga.
Publik menilai, sikap yang terkesan menghindar justru dapat memperkeruh situasi dan memicu spekulasi.
Keterbukaan informasi dinilai sebagai kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Sejumlah elemen masyarakat pun meminta Wali Kota Dumai, Haji Faisal, untuk turun tangan dan memberikan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan.
“Ini bukan sekadar soal ditemui atau tidak, tapi soal tanggung jawab kepada publik. Jangan sampai ada kesan pejabat anti kritik dan tertutup,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Dumai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan LKS tersebut.
Publik berharap, polemik ini segera dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai sebagai hal mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.
(Rohim)