Dana Desa Habis Tanpa Jejak? Kepala Desa Rejai Jadi Sorotan Publik!

                  (Ket: Foto ilustrasi )

LENSAMATA.COM-Rejai,Laporan realisasi Dana Desa Rejai, Kecamatan Bakong Serumpun, Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau anggaran tahun 2024 yang diklaim mencapai 100 persen justru memantik gelombang kecurigaan serius dari publik,Kamis (09/04/2026).

Alih-alih menjadi simbol keberhasilan, angka sempurna sebesar Rp919.703.000 kini dicurigai hanya sebagai “rapor palsu” yang menyembunyikan dugaan permainan anggaran secara sistematis.

Berdasarkan data yang diperoleh, pencairan dilakukan dalam dua tahap: Rp456.224.000 (49,61 persen) dan Rp463.479.000 (50,39 persen). Secara administratif tampak rapi tanpa sisa. 

Namun di balik itu, pola penggunaan anggaran dinilai tidak wajar dan sarat kejanggalan.

Indikasi paling mencolok adalah munculnya kegiatan dengan nama yang sama secara berulang—seperti operasional desa, Posyandu, penyuluhan kesehatan, PAUD hingga TPQ—namun dengan nilai berbeda-beda. Pola ini kuat diduga sebagai modus “pecah paket”, trik klasik untuk mengaburkan nilai riil anggaran sekaligus menghindari pengawasan.

Lebih mencurigakan lagi, pos anggaran “Keadaan Mendesak” menghabiskan dana fantastis sebesar Rp205.200.000. 

Anehnya, tidak ada penjelasan rinci mengenai kondisi darurat yang dimaksud.

Publik pun mempertanyakan: darurat apa yang terjadi? Siapa yang diuntungkan?

Tak kalah janggal, proyek pembangunan karamba senilai Rp183.875.000 terkesan seperti “proyek hantu”. Tidak ada 
kejelasan lokasi, pelaksana, hingga dampak nyata bagi masyarakat. Anggaran besar ini seolah menguap tanpa jejak yang bisa diverifikasi.

Selain itu, alokasi untuk sarana kebudayaan dan keagamaan sebesar Rp103.842.000 juga dinilai minim transparansi. Tanpa rincian teknis dan dokumentasi, potensi penggelembungan anggaran sangat terbuka lebar.

Ironisnya, di tengah derasnya penggunaan dana ratusan juta rupiah, anggaran untuk keterbukaan informasi publik hanya Rp1.350.000. Angka ini dinilai sebagai bukti bahwa transparansi bukan prioritas, melainkan sekadar formalitas untuk menggugurkan kewajiban.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media Lensamata.com kepada Kepala Desa Rejai melalui pesan WhatsApp juga berujung buntu. 

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons. Sikap bungkam ini justru semakin mempertegas kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Kini, publik tidak lagi butuh angka-angka “sempurna” di atas kertas. Yang dibutuhkan adalah kejujuran dan keterbukaan.

Desakan pun menguat agar aparat pengawas dan penegak hukum segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

Sebab jika tidak, maka realisasi 100 persen ini bukanlah prestasi—melainkan sinyal keras adanya dugaan praktik penyimpangan yang terstruktur, masif, dan berpotensi merugikan uang rakyat.





(Red)