Hak Masyarakat Terancam! Ketua DPD LSM KPK-RI Soroti Dugaan Pengingkaran Janji Perusahaan Sawit di Lingga

LENSAMATA.COM-Lingga,Ketua DPD LSM KPK-RI angkat bicara terkait polemik aktivitas perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lingga. Ia menilai telah terjadi dugaan pelanggaran serius terhadap kesepakatan awal antara pihak perusahaan dan masyarakat, Jum'at (03/04/2026).

Menurutnya, informasi yang rangkum dari masyarakat setempat, sejak awal rencana masuknya perusahaan, telah dilakukan puluhan kali pertemuan dengan masyarakat setempat. Dalam setiap pertemuan tersebut, perusahaan disebut memberikan berbagai penjelasan dan komitmen, termasuk terkait perlindungan hak atas lahan milik masyarakat.

“Kesepakatan awal sangat jelas. Lahan masyarakat tidak boleh digarap tanpa persetujuan pemilik. Masyarakat diberikan pilihan, apakah ingin menjual, bekerja sama, atau sistem kontrak. Itu disampaikan langsung oleh pihak perusahaan,” tegas Ketua DPD LSM KPK-RI.

Ia juga menyoroti adanya kesalahpahaman terkait uang saguhati yang diberikan kepada masyarakat. Menurutnya, hal itu kerap dipelintir seolah-olah sebagai bentuk ganti rugi lahan.

“Perlu digarisbawahi, saguhati itu bukan ganti rugi lahan. Itu murni kompensasi sosial, bukan dasar hukum untuk mengambil atau menggarap lahan masyarakat.

Jangan sampai ini dijadikan alasan untuk membungkam hak masyarakat,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak perusahaan juga pernah menyampaikan bahwa Bupati Lingga menegaskan lahan sagu tidak boleh diganggu, meskipun berada dalam wilayah HGU, mengingat fungsinya sebagai bagian dari ketahanan pangan daerah.

Namun, kondisi di lapangan saat ini justru dinilai bertolak belakang dengan komitmen awal tersebut. Setelah izin terbit dan aktivitas pembukaan lahan dimulai, muncul dugaan bahwa sejumlah lahan masyarakat mulai digarap tanpa mengindahkan kesepakatan.

“Ini yang menjadi keresahan dan kekecewaan masyarakat. Apa yang dijanjikan di awal tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ini bukan lagi persoalan kecil, ini menyangkut hak dasar masyarakat,” tegasnya.

Ketua DPD LSM KPK-RI juga menyinggung peran pemerintah daerah yang dinilai belum maksimal dalam melindungi kepentingan masyarakat.

“Kami melihat ada kesan pembiaran. Pemerintah seharusnya hadir dan berpihak kepada rakyat, bukan justru terkesan lebih menjaga hubungan dengan pihak perusahaan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban atas nama investasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Kami akan berdiri bersama masyarakat. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu akan kami dorong untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.




(Red)